RADARPAPUA - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai tarif layanan administrasi kewarganegaraan yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah dikenakannya biaya sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya atas keinginan sendiri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Regulasi ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026, serta mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 dijelaskan bahwa tarif Rp5 juta berlaku untuk layanan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, Minggu (19/7).
Selain menetapkan biaya sebesar Rp5 juta untuk pelepasan status kewarganegaraan atas permohonan sendiri, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.
Permohonan penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia kini dikenai tarif sebesar Rp3,5 juta untuk setiap permohonan.
Sementara itu, masyarakat yang ingin memperoleh kembali status sebagai Warga Negara Indonesia diwajibkan membayar biaya sebesar Rp1 juta. Besaran tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan penerbitan surat keputusan mengenai tetap menjadi WNI.
Tak hanya itu, pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp500 ribu bagi setiap permohonan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan.
Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan aturan sebelumnya mengenai jenis dan tarif layanan jasa hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Regulasi baru ini menjadi dasar hukum terbaru dalam penyelenggaraan berbagai layanan administrasi hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penyusunan PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian setelah restrukturisasi kelembagaan pemerintah.
"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan," kata Widodo.
Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur ratusan jenis tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurutnya, sebagian besar tarif layanan tidak mengalami perubahan, sedangkan sejumlah layanan lainnya disesuaikan mengikuti kebutuhan dan kondisi terkini.
"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ucapnya.
Lebih lanjut, Widodo menegaskan bahwa perubahan besaran tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi saat ini.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar pelayanan administrasi hukum tetap relevan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
"Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian," pungkasnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey