RADARPAPUA - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada Minggu (26/7). Penunjukan Destry sebagai pelaksana tugas sementara mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia akan tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Resmi! Perry Warjiyo Mengundurkan Diri sebagai Gubernur BI, Ini Respons Preside
Destry juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas tersebut, Bank Indonesia akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik, profesional, serta menjaga independensi dalam menjalankan fungsinya.
Selain memastikan seluruh tugas bank sentral berjalan optimal, BI juga akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah agar setiap kebijakan yang diambil mampu mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Perry Warjiyo telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Surat pengunduran diri tersebut diterima Presiden pada Minggu (26/7) dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia.
"Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terma kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya," kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia didampingi para anggota Dewan Gubernur BI lainnya. (ant)
Editor : Tina Mamangkey