RADARPAPUA - Penemuan sebuah senjata api rakitan di wilayah Kampung Yamowitina, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berakhir dengan penyerahan barang berbahaya tersebut kepada pihak kepolisian.
Senjata itu ditemukan warga Distrik Mimika Barat Tengah saat melakukan aktivitas mencari ikan di sekitar Sungai Kilometer 12.
Kapolsek Mimika Barat Ipda Muhamad Yani di Timika, Senin, menjelaskan bahwa senjata api rakitan laras panjang tersebut ditemukan oleh warga ketika sedang menjaring ikan. Setelah menemukan benda tersebut, masyarakat memilih untuk segera melaporkannya kepada aparat keamanan.
"Yang menemukan senjata api itu ialah seorang nelayan berinisial YT (41). Awalnya setelah mengangkat jaring ikan, ia bersama warga lainnya kemudian memasuki kawasan permukiman Kampung Yamowitina yang telah lama tidak dihuni," kata Muhammad Yani.
Menurutnya, setelah memasuki kawasan permukiman yang sudah lama ditinggalkan itu, warga menemukan sejumlah peralatan rumah tangga yang masih tersisa.
Di lokasi yang sama, mereka juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga menyerupai senjata jenis SS1.
Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa magazen dan dibungkus menggunakan kain sarung bantal.
Warga kemudian membawa informasi mengenai temuan itu kepada pihak kepolisian setelah kembali ke wilayah Pelabuhan Lokpon Kilometer 0 Kampung Kapiraya.
Salah seorang warga melaporkan penemuan tersebut kepada Kapolsek Mimika Barat melalui sambungan telepon. Polisi kemudian mengarahkan masyarakat agar tidak menyimpan senjata tersebut dan segera menyerahkannya kepada aparat bersama Babinsa setempat.
"Kami arahkan agar senjata api tersebut segera diserahkan kepada personel Polsek Mimika Barat bersama Babinsa setempat," ucapnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, YT bersama warga menyerahkan senjata api rakitan itu kepada Kanit Intel Polsek Mimika Barat Aiptu Alfino Yandri dan Babinsa Kapiraya Serda Masa.
Setelah menerima barang bukti, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap senjata tersebut. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui proses penemuan serta mengamankan senjata api rakitan itu di Pos Polsek Mimika Barat yang berada di Kapiraya.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika.
Menurutnya, tindakan warga yang melaporkan dan menyerahkan temuan senjata api tersebut menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap situasi keamanan lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul senjata api rakitan tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan masih adanya senjata atau barang berbahaya lain yang tersimpan di kawasan Kampung Yamowitina.
Alredo mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan senjata api maupun benda berbahaya lainnya. Ia juga meminta warga tidak menyimpan ataupun menggunakan barang tersebut karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat sekitar.
Upaya kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan diharapkan dapat terus terjaga guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Mimika. (ant)
Editor : Tina Mamangkey