Tunggakan Pajak Rp1,77 Miliar Berujung Penyitaan Aset, DJP Papabrama Ambil Langkah Tegas

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 06:16 WIB
Petugas pajak saat menyita aset salah satu wajib pajak di Papua (ANTARA/HO-DJP Papua)
Petugas pajak saat menyita aset salah satu wajib pajak di Papua (ANTARA/HO-DJP Papua)

 

RADARPAPUA - Upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara terus dilakukan melalui berbagai langkah penegakan hukum di bidang perpajakan. 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak dengan nilai mencapai Rp1.777.084.342.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah Kementerian Keuangan untuk membantu pemulihan penerimaan negara yang berasal dari tunggakan pajak.

Tindakan ini dilakukan terhadap sejumlah aset milik Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, mengatakan pelaksanaan penegakan hukum perpajakan selalu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab DJP dalam menjaga kestabilan penerimaan negara.

"Kami berharap dengan adanya tindakan ini para Wajib Pajak di wilayah kerja DJP Papabrama dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," katanya.

Sekti juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan para Wajib Pajak dalam pelaksanaan kegiatan Sita Serentak. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses penagihan pajak.

"Kami juga menghimbau dan mendorong kepada Wajib Pajak yang saat ini asetnya dilakukan penyitaan, agar segera melakukan pelunasan atas utang pajak," ujarnya.

Ia menjelaskan, aset Wajib Pajak yang telah dilakukan penyitaan dalam kegiatan operasional tersebut belum sampai pada tahap lanjutan berupa pelelangan.

Pelunasan utang pajak masih dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut masuk dalam proses lelang.

"Baik untuk sebagian maupun seluruh nilai utang pajak dengan menyesuaikan hasil lelang dan utang pajak masing-masing Wajib Pajak," katanya lagi.

Lebih lanjut, Sekti meminta seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjalankan tugas di lapangan agar tetap mengedepankan profesionalitas dalam melaksanakan kegiatan penyitaan.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara terukur dengan mengutamakan pendekatan humanis, edukatif, serta menjunjung tinggi nilai integritas agar proses penagihan pajak berjalan sesuai aturan dan tetap memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Kegiatan sita serentak tersebut dilakukan terhadap aset milik para Wajib Pajak di wilayah Papua dan Maluku yang memiliki tunggakan pajak," ujarnya.

Melalui kegiatan penyitaan aset tersebut, Kanwil DJP Papabrama berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
Tunggakan Pajak Penyitaan Aset DJP Papabrama Wajib Pajak Papua