RADARPAPUA - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRP Papua Barat Daya terus bergulir.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRP Papua Barat Daya di Kota Sorong pada Kamis malam sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6,541 miliar.
Langkah tersebut dilakukan setelah status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dengan peningkatan status itu, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, serta mengumpulkan alat bukti lainnya guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
PS Kanit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara tersebut.
Menurutnya, tim penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggeledah sedikitnya 13 ruangan di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Barat Daya.
"Kita telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRP Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa dokumen yang kami cari sehingga dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan," katanya.
Ihot menjelaskan sejumlah dokumen berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut. Seluruh dokumen yang disita saat ini masih dalam tahap pendataan dan akan dituangkan ke dalam berita acara penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Terkait besaran kerugian negara, penyidik masih menggunakan estimasi awal sekitar Rp6,5 miliar sambil menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sesuai rilis sebelumnya, perkiraan kerugian negara sekitar Rp6,5 miliar. Untuk nilai pastinya kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPK," ujarnya.
Ia menegaskan penyidikan masih akan terus berlanjut melalui pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman berbagai alat bukti yang telah diperoleh.
"Perjalanan penyidikan masih panjang. Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," katanya.
Menurut Ihot, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan adanya pekerjaan fiktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRP Papua Barat Daya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan Manurung menyampaikan bahwa perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengumpulkan bahan keterangan sejak Januari 2026.
Dalam penyelidikan, penyidik mendalami berbagai kegiatan pengadaan, antara lain pengadaan kebutuhan personel DPRP, alat tulis kantor (ATK), makan dan minum, serta sejumlah kegiatan lain yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selama tahap penyelidikan, sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas 30 anggota DPRP beserta unsur pimpinan, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung besaran kerugian negara secara resmi.
Iwan menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan memberikan ruang yang lebih luas bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengalihan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk membiayai kegiatan reses anggota DPRP Papua Barat Daya. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
"Semua harus didukung alat bukti. Kami tidak bisa langsung menyatakan pekerjaan itu fiktif ataupun ada pengalihan anggaran sebelum seluruh proses penyidikan selesai," kata Iwan.
Ia menyebutkan pagu anggaran pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek penyelidikan mencapai sekitar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi pencairan dana mencapai Rp6,541 miliar atau sekitar 81,15 persen.
Dana itu diketahui dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP sekitar Rp2,366 miliar, CV HF sekitar Rp2,023 miliar, CV A sekitar Rp1,938 miliar, dan CV SMP sekitar Rp213 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya pekerjaan fiktif yang diduga digunakan untuk membiayai kegiatan lain, termasuk dugaan penggunaan anggaran guna mendanai kegiatan reses anggota DPRP Papua Barat Daya.
Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan. (ant)
Editor : Tina Mamangkey