RADARPAPUA - Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Seorang perempuan berinisial FAK (24) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota setelah kedapatan membawa 5,455 kilogram ganja yang diduga dikirim dari Jayapura menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Brasko Satresnarkoba Polresta Sorong Kota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika ke wilayah Sorong melalui jalur laut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi," kata Amry di Sorong, Kamis.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 30 Juli 2026.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan FAK (24), warga Jalan TPU, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Perempuan tersebut diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Jayapura menuju Sorong.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Minggu (26/7).
Baca Juga: Geledah 13 Ruangan! Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar di DPRP Papua Barat Daya
Saat itu Tim Brasko memperoleh informasi bahwa target operasi, seorang perempuan, berada di Kota Jayapura dan diduga akan membawa ganja ke Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan secara intensif hingga kapal yang ditumpangi tersangka tiba di Pelabuhan Sorong.
Setelah memastikan identitas target, polisi akhirnya menangkap FAK pada Rabu (29/7) sekitar pukul 22.25 WIT saat masih berada di atas KM Dobonsolo yang baru bersandar di Pelabuhan Sorong.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kurir. Barang haram tersebut, menurut pengakuannya, akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir pelabuhan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir pelabuhan," jelasnya.
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka menuju lokasi yang disebutkan. Namun, hingga proses pencarian dilakukan, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap koper milik tersangka yang disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 141 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat bruto mencapai 5.455 gram atau sekitar 5,455 kilogram.
Seluruh paket ganja tersebut dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disimpan rapi di dalam sebuah koper berwarna merah marun untuk mengelabui petugas.
Selain mengamankan barang bukti utama berupa ganja, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, 14 gulung lakban cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih, dan satu lembar plastik ungu," katanya.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, FAK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sorong. (ant)
Editor : Tina Mamangkey