RADARPAPUA - Pemerintah memastikan aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, saat ini hanya dilakukan oleh satu perusahaan, yakni PT GAG Nikel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada lagi perusahaan tambang lain yang masih memiliki izin operasi di wilayah tersebut.
“Aku kan udah bilang, kalau di Raja Ampat itu izin yang masih beroperasi tinggal punya BUMN, GAG Nikel itu,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Bahlil menjelaskan, keberadaan PT GAG Nikel sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Antam Tbk yang telah memiliki izin pertambangan sejak sebelumnya.
Sementara itu, izin pertambangan lainnya di kawasan Raja Ampat telah dicabut oleh pemerintah pada 2025. Menurut Bahlil, izin-izin tersebut sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah, seperti gubernur maupun bupati, sesuai dengan aturan kewenangan daerah yang berlaku saat itu.
“Bukan gubernur dan bupati yang salah juga, mazhabnya waktu itu adalah undang-undang kewenangan daerah. Jadi tidak ada izin yang keluar dari pusat,” ucap Bahlil.
Pernyataan Bahlil tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan Greenpeace Indonesia yang menyoroti potensi aktivitas industri ekstraktif di kawasan Raja Ampat.
Dalam laporan yang dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, disebutkan terdapat tiga perusahaan yang sedang memproses izin pertambangan nikel dengan rencana wilayah operasi di bagian timur Pulau Waigeo.
Selain itu, salah satu perusahaan nikel tersebut disebut juga berupaya mengaktifkan izin pertambangan batu bara di Pulau Misool. Greenpeace juga mencatat terdapat dua perusahaan minyak dan gas yang melakukan aktivitas di wilayah darat dan laut sekitar Pulau Salawati.
Greenpeace menilai temuan tersebut menunjukkan adanya potensi ancaman industri energi kotor terhadap Raja Ampat, kawasan yang dikenal sebagai “surga terakhir di Bumi” sekaligus menjadi ruang hidup bagi masyarakat adat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan pemerintah telah melakukan pencabutan terhadap sejumlah izin pertambangan di Raja Ampat dan hanya menyisakan izin PT GAG Nikel.
“Dulu ada beberapa, tetapi kan sudah dicabut. Tinggal GAG Nikel,” kata Tri Winarno.
Sebelumnya pada 2025, pemerintah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Kawasan tersebut diketahui merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi dan memiliki ekosistem yang rentan terhadap potensi pencemaran.
Setelah melakukan evaluasi, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Empat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Keempat izin tersebut dicabut karena sebagian wilayah operasinya berada di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.
Sementara itu, PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk tidak dicabut izinnya, melainkan hanya dihentikan sementara untuk dilakukan peninjauan dan audit lingkungan.
Setelah proses evaluasi selesai, PT GAG Nikel kembali mendapatkan izin untuk melanjutkan operasinya sejak Rabu (3/9/2025). (ant)
Editor : Tina Mamangkey