273 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Papua, Bea Cukai Gencarkan Pengawasan

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:45 WIB
Kepala KPPBC Jayapura Fungki Awaludin. (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Kepala KPPBC Jayapura Fungki Awaludin. (ANTARA/Ardiles Leloltery)

 

RADARPAPUA - Peredaran rokok ilegal di Papua masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sepanjang semester I 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jayapura berhasil mengamankan 273.628 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp409 juta.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan melalui serangkaian operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan di berbagai wilayah di Papua sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

"Ribuan batang rokok tersebut merupakan hasil dari 23 kali penindakan peredaran rokok ilegal di Papua sepanjang semester I tahun ini," kata Kepala KPPBC Jayapura Fungki Awaludin dalam keterangannya di Jayapura, Rabu.

Menurut Fungki Awaludin, dari 23 kali penindakan hasil tembakau (HT) tersebut sebagian di antaranya telah dilakukan uji respon terhadap pelaku peredaran rokok ilegal guna menegakkan aturan perundang-undangan di bidang cukai.

"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal," ujarnya.

Ia menjelaskan, Bea Cukai Jayapura terus memperkuat pengawasan melalui operasi rutin, pemetaan wilayah yang rawan menjadi jalur peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Selain penindakan, edukasi kepada pedagang dan masyarakat juga terus digencarkan agar semakin banyak pihak memahami risiko hukum maupun dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal.

"Pendekatan edukatif kepada pedagang dan masyarakat juga terus digencarkan agar publik memahami risiko hukum dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal," katanya.

Fungki menambahkan, peredaran rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui standar produksi resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan rokok tanpa pita cuka dan mari bersama-sama menjaga Papua dari peredaran barang ilegal," ujarnya. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
Peredaran rokok ilegal bea cukai Papua