Siswa Tersangka Pembunuhan Adik Kelas di Nabire, SMP Negeri 1 Keluarkan dari Sekolah

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 07:10 WIB
Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan Theresia Maker. (ANTARA/Ali Nur Ichsan)
Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan Theresia Maker. (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

 

RADARPAPUA - SMP Negeri 1 Nabire, Papua Tengah, mengambil keputusan untuk mengembalikan AWS (15), siswa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap adik kelasnya, Chelsy Kaltrin Candra (14), kepada pihak keluarga.

Keputusan tersebut diambil setelah AWS ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan tersangka oleh Polres Nabire dalam kasus pembunuhan yang menewaskan siswi kelas 8 SMP tersebut.

Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan Theresia Maker di Nabire, Rabu, mengatakan langkah pengembalian AWS kepada orang tua dilakukan sesuai ketentuan administrasi sekolah.

"Dengan berat hati kami mengembalikan anak kepada orang tua. Jadi, orang tua minta atau tidak, tetap kami kembalikan dan nanti di Dapodik otomatis kami keluarkan," katanya.

Theresia menjelaskan, sekolah memiliki mekanisme pemberian sanksi kepada peserta didik yang dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Ia mengungkapkan, selama berada di lingkungan sekolah, AWS tidak menunjukkan perilaku yang berbeda dibandingkan siswa lainnya. Menurutnya, tidak ada tanda-tanda gangguan psikis yang terlihat dari keseharian AWS sebelum kasus tersebut terjadi.

"Sejauh pengamatan kami, keseharian AWS sama dengan teman-temannya. Tidak terlihat ada gejala psikis yang berbeda. Kalau memang ada perilaku yang menonjol, pasti akan sampai laporannya kepada kami," ujarnya.

Theresia juga menyebut pihak sekolah sebelumnya pernah memanggil AWS bersama orang tuanya terkait persoalan hubungan dengan korban.

Namun, masalah tersebut saat itu telah diselesaikan dan tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.

"Permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Kami kaget koq akhirnya bisa sampai tingkat separah ini, sampai pembunuhan," tutur Theresia.

Menurutnya, keputusan mengembalikan AWS kepada orang tua juga bertujuan menjaga kenyamanan lingkungan sekolah serta memberikan rasa aman bagi peserta didik lainnya.

Baca Juga: Penjualan Freeport Turun, Ekonomi Papua Tengah Kontraksi 15,44 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Dina Pitjer mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami dari pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Kami yakin pihak berwajib akan menyelesaikan masalah ini secara profesional dan proporsional," katanya.

Dina menambahkan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dunia pendidikan agar pengawasan terhadap peserta didik semakin diperkuat.

Hal itu perlu dilakukan melalui kerja sama antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Sebelumnya, Polres Nabire menetapkan AWS, siswa kelas 9 SMP, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Chelsy Kaltrin Candra, siswi kelas 8 SMP yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga kasus tersebut berkaitan dengan motif hubungan percintaan remaja.

Penyidik menyebut tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya, kemudian menyiram tubuh korban menggunakan minyak tanah dan membakarnya.

Dalam proses hukum, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
polres nabire pembunuhan siswi smp SMP Negeri 1 nabire