Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Nabire, Polisi Bongkar Bukti Digital dari Tiga Telepon Seluler

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 06:20 WIB
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu saat didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Bogi T. Tunya saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nabire, Kamis (6/8/2026). (ANTARA/Ali Nur Ichsan)
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu saat didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Bogi T. Tunya saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nabire, Kamis (6/8/2026). (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

 

RADARPAPUA - Proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, terus dikembangkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Nabire.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melibatkan ahli digital forensik guna memeriksa sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengatakan pihaknya akan melakukan ekstraksi data digital terhadap tiga unit telepon seluler yang telah diamankan sebagai barang bukti. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Agustus 2026 di Jayapura.

"Pelaksanaan ekstraksi dan cellebrite terhadap barang bukti berupa tiga buah telepon seluler, dua milik korban dan satu milik Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dijadwalkan besok di Jayapura," katanya.

Menurut Samuel, pemeriksaan digital forensik diperlukan untuk memperoleh data yang dapat mendukung proses penyidikan sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli rekaman kamera pengawas atau CCTV serta dokter yang menangani pemeriksaan visum terhadap korban.

Tidak hanya itu, pemeriksaan psikologi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga akan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: BGN Copot Kepala SPPG Jayapura Usai Keracunan MBG, Investigasi Temukan Masalah Waktu Memasak

Kapolres menjelaskan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan ahli selesai dilakukan, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara.

Tahapan tersebut dilakukan untuk menentukan jadwal rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan koordinasi bersama penasihat hukum keluarga korban.

Hingga saat ini, Polres Nabire telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan AWS sebagai tersangka serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Nabire.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Selain itu, pemeriksaan terhadap ABH juga telah dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Penyidik juga telah menyelesaikan proses penyitaan serta penyegelan barang bukti.

"Kami menangani perkara ini secara profesional, terbuka, dan berpedoman pada SOP Polri tanpa memandang latar belakang keluarga pelaku," ujarnya.

Samuel menambahkan, penyidik menargetkan berkas perkara tahap pertama dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada pekan depan setelah seluruh kelengkapan penyidikan terpenuhi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penanganan perkara sesuai aturan yang berlaku.

Polres Nabire memastikan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap fakta dalam kasus pembunuhan siswi SMP tersebut. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
Kabupaten Nabire polres nabire pembunuhan siswi smp