RADARPAPUA - Sebanyak 14,5 ton daging ayam beku harus dimusnahkan setelah dinyatakan tidak layak konsumsi dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Produk tersebut mengalami kerusakan selama proses pengangkutan akibat gangguan pada sistem pendingin kontainer.
Pemusnahan dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Samabusa, Kabupaten Nabire.
Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas memastikan kondisi seluruh daging ayam dalam satu kontainer telah mengalami penurunan mutu dan tidak aman untuk diedarkan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan kerusakan produk terjadi karena sistem pendingin kontainer tidak mampu mempertahankan suhu penyimpanan selama perjalanan.
"Produk yang telah mengalami kerusakan tidak boleh diedarkan maupun dikonsumsi. Selain membahayakan keamanan pangan, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan," ujar Anton.
Petugas Karantina menemukan seluruh daging ayam yang diperiksa sudah tidak berada dalam kondisi beku sebagaimana seharusnya.
Produk tersebut juga mengeluarkan bau busuk dan tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan Karantina untuk komoditas asal hewan.
Dengan kondisi tersebut, daging ayam dipastikan tidak dapat diedarkan kepada masyarakat. Pemusnahan menjadi langkah yang harus dilakukan untuk mencegah pangan asal hewan yang sudah rusak masuk ke dalam rantai konsumsi.
Baca Juga: Warga Papua Bisa Bernapas Lega, Harga LPG Ditargetkan Turun Sama dengan Jawa
Peristiwa ini diketahui pada Minggu (2/8), ketika KM Tanto Damai tiba dan bersandar di Pelabuhan Laut Nabire.
Dalam proses pembongkaran, petugas menemukan salah satu kontainer milik PT Central Grocery Mart (CGM) yang membawa daging ayam beku dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Komoditas tersebut sebenarnya telah dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal. Artinya, daging ayam telah memenuhi persyaratan saat diberangkatkan dari wilayah asalnya.
Namun, kondisi produk berubah selama perjalanan. Saat kontainer tiba di Nabire, sistem pendingin atau refrigeration unit diketahui mengalami kerusakan.
Akibatnya, suhu di dalam kontainer tidak dapat dipertahankan sesuai standar yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas daging ayam beku.
Gangguan pada sistem pendingin tersebut membuat kualitas daging mengalami penurunan secara drastis. Ketika dilakukan pemeriksaan, produk sudah tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan sehingga dinyatakan tidak layak untuk diedarkan.
Anton menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat karantina tidak berarti kondisi komoditas akan otomatis tetap aman selama perjalanan. Sertifikat tersebut hanya menjamin kondisi komoditas ketika diberangkatkan dari daerah asal.
Selama proses distribusi hingga sampai ke tempat tujuan, kualitas produk harus tetap dijaga. Salah satu faktor terpenting adalah keberlangsungan sistem rantai dingin atau cold chain agar suhu penyimpanan tetap sesuai standar.
Karena itu, kerusakan peralatan pendingin selama perjalanan dapat berdampak langsung terhadap mutu dan keamanan produk asal hewan, terutama komoditas yang membutuhkan suhu rendah seperti daging beku.
Balai Karantina pun mengingatkan pelaku usaha dan penyedia jasa logistik agar melakukan pemeriksaan terhadap kontainer berpendingin sebelum digunakan. Kondisi peralatan harus dipastikan mampu mempertahankan suhu yang diperlukan sepanjang perjalanan.
"Pengendalian suhu selama proses distribusi merupakan faktor penting dalam menjaga mutu dan keamanan pangan asal hewan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha bersama-sama memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan tetap memenuhi persyaratan karantina dan aman dikonsumsi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Mulai 6 Agustus, Pertamina Resmi Salurkan Biosolar B50 ke SPBU di Timika
Pemusnahan 14,5 ton daging ayam tersebut kemudian dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Nabire. Pelaksanaan tindakan disaksikan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Perwakilan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Nabire, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, TNI Angkatan Laut, pihak ekspedisi, serta pemilik komoditas turut hadir dalam proses pemusnahan tersebut.
Keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tindakan karantina. Langkah tersebut sekaligus memastikan produk yang telah dinyatakan rusak tidak kembali beredar dan berisiko dikonsumsi masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan pangan tidak hanya bergantung pada kondisi produk ketika diberangkatkan dari daerah asal. Selama perjalanan, sistem penyimpanan dan distribusi juga harus dijaga secara optimal agar mutu komoditas tetap terjamin hingga tiba di tujuan. (ant)
Editor : Tina Mamangkey