838 TKA Bekerja di Empat Provinsi Papua, Ini Wilayah dengan Jumlah Terbanyak

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Samuel Toba. (ANTARA/Evarukdijati)
Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Samuel Toba. (ANTARA/Evarukdijati)

 

RADARPAPUA - Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Tanah Papua terus menjadi perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua. Hingga semester I 2026, tercatat ratusan tenaga kerja asing bekerja di sejumlah perusahaan yang berada dalam wilayah kerja instansi tersebut.

Kanwil Ditjen Imigrasi Papua mencatat sebanyak 838 TKA bekerja di berbagai perusahaan yang tersebar di empat provinsi. Wilayah tersebut meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Untuk menjalankan tugas pengawasan keimigrasian, Kanwil Ditjen Imigrasi Papua membawahi empat kantor imigrasi, yakni Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura, Kanim Merauke, Kanim Biak, dan Kanim Timika.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, Kanim Timika mencatat jumlah TKA paling banyak. Wilayah kerja kantor tersebut mencakup kawasan operasional PT Freeport Indonesia.

"Dari 838 TKA yang bekerja diberbagai perusahaan itu terbanyak berada di Kanim Timika yang wilayahnya membawahi kawasan operasional PT.Freeport sebanyak 580 TKA," kata Kakanwil Ditjen Imigrasi Papua Samuel Toba, di Jayapura, Selasa.

Baca Juga: Penembakan di FBLB Walesi Tinggalkan Jejak, Ini Temuan Aparat di Kendaraan Korban

Berdasarkan data yang dihimpun hingga semester I 2026, jumlah TKA yang tercatat di masing-masing wilayah juga tersebar di tiga kantor imigrasi lainnya. Kanim Jayapura mencatat sebanyak 94 orang, kemudian Kanim Merauke sebanyak 103 TKA, sedangkan Kanim Biak mencatat 61 TKA.

Data tersebut menunjukkan bahwa keberadaan TKA tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah, meskipun jumlah terbesar berada di wilayah kerja Kanim Timika yang mencakup kawasan operasional PT Freeport.

Untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tetap terpantau, Kanwil Ditjen Imigrasi Papua melakukan pengawasan bersama sejumlah instansi terkait. Koordinasi tersebut dilakukan melalui forum atau Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

Tim PORA memiliki peran dalam membantu pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Papua. Pengawasan tersebut antara lain mencakup pemeriksaan mengenai status keberadaan orang asing serta memastikan mereka masuk dan berada di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui tim PORA, pemantau melakukan terkait keberadaan orang asing, termasuk apakah yang bersangkutan masuk secara legal atau ilegal," ujarnya.

Selain mengandalkan pengawasan dari aparat dan instansi terkait, Samuel juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam membantu mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing.

Dengan koordinasi antara Ditjen Imigrasi, instansi terkait, serta partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di empat provinsi yang menjadi wilayah kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Papua diharapkan dapat berjalan lebih optimal. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
TKA Kanwil Ditjen Imigrasi Papua kantor imigrasi tenaga kerja asing Papua