RADARPAPUA - Dorongan pemberian hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah kalangan kiai dan santri di Jombang menyampaikan usulan tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian memberikan penjelasan mengenai posisi hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Dari dulu hukuman mati enggak pernah hilang di Indonesia. Hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Selasa (11/8).
Supratman menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai pidana mati untuk perkara korupsi masih terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketentuan mengenai hukuman mati juga tetap dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Meski demikian, KUHP baru mengatur mekanisme khusus dalam pelaksanaan pidana mati. Salah satunya adalah adanya masa tunggu yang dapat berlangsung sekitar 10 tahun sebelum hukuman tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: 838 TKA Bekerja di Empat Provinsi Papua, Ini Wilayah dengan Jumlah Terbanyak
“Di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara korupsi, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan maksimal apabila terdakwa memenuhi ketentuan untuk dikenai pidana mati.
Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan tuntutan tersebut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta aturan hukum yang berlaku.
“Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh. Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh,” tegasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ketentuan pidana mati terhadap koruptor bukan merupakan aturan yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Supratman, persoalan yang perlu diperhatikan lebih lanjut justru berkaitan dengan penerapan ketentuan tersebut dalam perkara konkret.
Dengan demikian, pembahasan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak lagi berfokus pada ada atau tidaknya dasar hukum.
Hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana aturan yang sudah tersedia tersebut diimplementasikan dalam proses penegakan hukum.
“Jadi itu bukan perdebatan hukum, soal implementasi,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey