RADARPAPUA - Keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berujung pada tindakan deportasi setelah petugas Imigrasi memastikan yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang diperlukan untuk berada di Indonesia.
WNA berinisial BAN alias RA itu diketahui berada di Mimika setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitasnya di wilayah tersebut.
"Kronologis awal deportasi RA, pada tanggal 23 Juni 2026 kami menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seorang warga negara PNG yang berkegiatan di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Mimika," kata Thomas di Timika, Selasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemantauan di lapangan. Petugas tidak hanya memastikan keberadaan RA, tetapi juga menelusuri identitas serta aktivitasnya dengan tetap mengedepankan pendekatan profesional dan humanis.
Upaya tersebut kemudian menemukan titik terang ketika petugas menemukan RA di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
"Setelah dilakukan pendalaman, pada 16 Juli 2026 Tim Inteldakim menemukan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap RA di lokasi sebagaimana dilaporkan masyarakat," ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, RA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah. Petugas selanjutnya membawa pria tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Rp13 Miliar Pengeluaran BUMD Tanpa Laporan, Inspektorat Papua Barat Tegas: Kembalikan atau Pidana!
"Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Pemeriksaan kemudian diarahkan untuk memastikan identitas RA sekaligus mengetahui bagaimana ia dapat masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Petugas juga menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penanganan kasus tersebut.
Dari hasil pendalaman diketahui RA telah berada di Mimika sekitar dua bulan. Ia masuk ke Indonesia melalui jalur darat yang tidak resmi di kawasan perbatasan Indonesia-PNG di Kota Jayapura.
RA sebelumnya pernah menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Indonesia. Ketika melakukan perjalanan dari Jayapura menuju Timika, ia menggunakan kartu mahasiswa untuk mendapatkan tiket pesawat.
Selama menjalani proses pemeriksaan, RA ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika. Penempatan tersebut dilakukan sesuai kewenangan Pejabat Imigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Thomas mengatakan terdapat ketentuan tambahan yang dapat dikenakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa RA masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Apabila dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terbukti bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, maka juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Thomas.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Papua New Guinea (PNG) untuk menyelesaikan proses administrasi dan memastikan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tidak memiliki akses langsung ke PNG. Karena itu, proses pemulangan RA akan dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan keimigrasian sekaligus memastikan proses pemulangan RA berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ant)
Editor : Tina Mamangkey