RADARPAPUA - Praktik suap dalam proses penegakan hukum dinilai mulai menunjukkan pola yang berbeda.
Jika sebelumnya suap identik dengan upaya membebaskan seseorang dari jerat hukum, kini muncul kekhawatiran bahwa praktik tersebut justru digunakan untuk membuat pihak tertentu terseret perkara dan dihukum.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi saat bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang diselenggarakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) di Jakarta, Senin (10/8).
Ia menyoroti potensi penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan tertentu, terutama dalam situasi yang melibatkan persaingan kepentingan.
Menurut Chairul, penegakan hukum harus dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai dengan jenis kejahatan. Ia menilai tindak pidana korupsi tidak seharusnya digunakan untuk menangani seluruh bentuk kejahatan ekonomi yang menyebabkan kerugian terhadap negara.
Ia mencontohkan sejumlah perkara seperti kejahatan lingkungan hidup, perbankan, kehutanan, dan perdagangan yang sebenarnya telah memiliki aturan pidana khusus.
Menurutnya, perkara-perkara tersebut tidak semestinya selalu diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi apabila terdapat ketentuan hukum lain yang secara khusus mengaturnya.
Penggunaan instrumen hukum yang tidak tepat, kata Chairul, berpotensi membuat proses penegakan hukum berjalan secara selektif. Ia juga mengingatkan adanya perubahan pola dalam praktik suap yang berkaitan dengan proses hukum.
“Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” ujarnya.
Chairul menjelaskan, status tersangka dapat memberikan dampak besar terhadap seseorang dan bahkan berpotensi dimanfaatkan untuk mengubah posisi pihak tertentu dalam sebuah persaingan kepentingan.
Karena itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada aturan hukum dan bukti yang jelas, bukan digunakan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan tertentu.
Di sisi lain, pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai penanganan perkara tidak seharusnya berhenti setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Aparat perlu mengembangkan penyidikan dengan menelusuri tindak pidana asal, aliran dana, serta pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Yenti menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal.
“Kalau peristiwanya selalu harus ada tindak pidana asal baru ada tindak pidana TPPU,” ujarnya.
Meski demikian, Yenti menegaskan bahwa tidak semua pelaku tindak pidana pencucian uang merupakan pelaku tindak pidana asal.
Karena itu, penyidik dinilai perlu lebih aktif mengidentifikasi dugaan pencucian uang tanpa selalu menunggu perkara pidana asal terbongkar terlebih dahulu.
Menurut Yenti, ketidaksesuaian antara kekayaan seseorang dengan profil atau kondisi ekonominya dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Ketika ada orang-orang pihak-pihak tertentu yang pada dirinya ada harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jati dirinya, itu kita masuk sudah ada indikasi TPPU,” katanya.
Informasi mengenai dugaan tersebut, kata Yenti, dapat berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan yang mencurigakan, maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia juga meminta aparat tidak hanya berfokus pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dibahas.
Menurut Yenti, penyidikan yang hanya berhenti pada pihak yang sudah diketahui berisiko membuat jaringan tindak pidana asal serta pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tidak terungkap.
Sementara itu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti persoalan tersebut dari sisi kelembagaan. Ia mengatakan kewenangan KPK harus digunakan apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan lembaga tersebut mengambil alih suatu perkara.
Saut menyinggung Pasal 10A UU KPK dan menilai lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara dalam kondisi tertentu.
Ia juga menyatakan pemerintah perlu mengembalikan kekuatan KPK agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara optimal.
Namun, menurut Saut, kewenangan formal harus dibarengi dengan pengawasan. Ia menyebut empat indikator yang perlu dijaga dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, yakni transparansi, akuntabilitas, bebas dari konflik kepentingan, dan fairness.
“Transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan. Kemudian fair,” katanya.
Advokat sekaligus Koordinator Kosmak Petrus Selestinus kemudian mengatakan pihaknya menemukan sejumlah perkara yang dinilai memiliki benang merah berdasarkan investigasi yang dilakukan. Ia meminta aparat penegak hukum menyelesaikan perkara yang sedang ditangani secara profesional dan akuntabel.
“Teori-teori hukum harus diterapkan, ketentuan perundang-undangan harus diterapkan,” katanya.
Salah satu perkara yang disebut Petrus dalam forum tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi kualitas batu bara yang menurut Kosmak menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 triliun. Perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan pada Juli 2026.
Petrus meminta aparat tidak berhenti pada perkara maupun pihak yang telah diketahui.
Menurutnya, proses penyidikan perlu terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara serta memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey