Identitas ABH Telanjur Beredar, Kapolres Nabire Minta Warga Hentikan Penyebaran

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:42 WIB
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMP di Nabire, Senin (10/8/2026). (ANTARA/Ali Nur Ichsan)
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMP di Nabire, Senin (10/8/2026). (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

 

RADARPAPUA - Penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan perlindungan khusus yang diberikan oleh undang-undang. 

Hal itu ditegaskan Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu terkait seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang saat ini menjalani proses hukum.

Samuel mengatakan identitas anak wajib dijaga selama proses hukum berlangsung.

Informasi yang dapat membuat anak dikenali, mulai dari nama hingga lingkungan tempat tinggal dan sekolah, tidak seharusnya dicantumkan dalam pemberitaan atau disebarluaskan kepada publik.

"Karena yang bersangkutan masih anak, maka dalam hal yang mencakup nama, foto, wajah, alamat, nama orang tua, sekolah, serta informasi lainnya yang dapat mengungkap identitas anak, sekiranya mungkin kita bijak untuk tidak memasukkan ke dalam pemberitaan," katanya di Nabire, Senin.

Menurut Samuel, perlindungan terhadap ABH telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak selama menjalani proses hukum.

Kewajiban menjaga identitas tersebut tetap berlaku meskipun foto atau informasi mengenai ABH sudah lebih dahulu beredar di media sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan kembali informasi yang dapat mengungkap jati diri anak.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengunggah, meneruskan, atau menyebarluaskan kembali foto maupun identitas anak dimaksud," ujarnya.

Samuel menjelaskan perlindungan terhadap ABH merupakan bagian dari ketentuan khusus dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.

Baca Juga: Ilaga Memanas Usai Penyaluran Dana Desa, 20 Brimob Dikerahkan ke Puncak

Penanganannya juga tidak dapat disamakan dengan proses hukum terhadap orang dewasa karena terdapat prinsip perlindungan anak yang harus diperhatikan.

Di tengah proses hukum tersebut, Polres Nabire memastikan kepentingan korban dan keluarganya tetap menjadi perhatian. Menurut Samuel, melindungi hak ABH bukan berarti aparat mengabaikan korban maupun keluarganya.

“Kami tetap memberikan perhatian terhadap korban dan keluarganya. Namun karena terduga pelaku di bawah umur, undang-undang juga mewajibkan kami menjamin hak-haknya. Kedua hal tersebut tidak boleh dipertentangkan," katanya.

Ia menambahkan bahwa setiap tindakan pengamanan dan penanganan terhadap ABH harus dilakukan secara profesional dengan tetap mempertimbangkan keamanan, martabat, serta prinsip perlindungan anak.

Selain meminta masyarakat tidak menyebarkan foto dan identitas ABH, Samuel juga mengingatkan agar tidak memberikan label tertentu kepada anak selama proses hukum belum selesai.

Menurutnya, pemberian label dapat membuat masyarakat seolah-olah telah menjatuhkan hukuman sebelum pengadilan memberikan keputusan.

"Kami kembali mengimbau agar masyarakat serta media untuk tidak menyebarluaskannya kembali identitas ABH," ujarnya.

Ia mencontohkan penggunaan istilah "pembunuh berdarah dingin" yang dinilai dapat menghakimi anak sebelum adanya putusan pengadilan.

“Proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, sementara terbukti atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Nabire menetapkan seorang pelajar kelas 9 SMP berinisial AWS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan siswi kelas 8 SMP bernama Chelsy. Jasad korban ditemukan terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).

Polisi menyatakan AWS diduga mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuh korban menggunakan minyak tanah dan membakarnya. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat luas di Nabire.

Meski perkara ini mendapat perhatian publik, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap ABH tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, identitas anak tetap wajib dilindungi dan masyarakat diminta tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap jati dirinya maupun memberikan vonis sebelum adanya keputusan pengadilan. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
pembunuhan siswi smp ABH Kapolres Nabire