RADARPAPUA - Wajib pajak kendaraan bermotor di Papua Barat kini mendapatkan pengingat pembayaran melalui layanan digital. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan informasi tagihan pajak kendaraan secara langsung kepada wajib pajak.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda Papua Barat melakukan digitalisasi layanan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Papua Barat M Bachri Yasin di Manokwari, Senin, mengatakan layanan pengiriman informasi tagihan berbasis digital atau wablasting mulai diterapkan sejak Juni 2026. Hasilnya, hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 1.231 wajib pajak kendaraan telah melunasi tunggakan mereka.
"Kebanyakan wajib pajak lupa informasi jatuh tempo, jadi kami hadirkan inovasi wablasting untuk membantu mengingatkan mereka," ujarnya.
Melalui sistem tersebut, informasi mengenai tagihan PKB dikirim secara otomatis ke nomor WhatsApp wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem.
Pesan ditujukan kepada wajib pajak kendaraan yang berada di wilayah Papua Barat agar mereka mengetahui kewajiban pembayaran dan segera melakukan pelunasan di kantor UPTD Samsat terdekat.
Baca Juga: Identitas ABH Telanjur Beredar, Kapolres Nabire Minta Warga Hentikan Penyebaran
Selama periode Juni hingga Juli 2026, Bapenda Papua Barat telah mengirim sebanyak 3.277 pesan broadcast kepada wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.735 pesan telah dibaca oleh penerima, sementara 508 pesan lainnya belum dibaca.
Adapun sebanyak 733 pesan tidak berhasil terkirim karena nomor telepon seluler yang tercatat dalam sistem sudah tidak aktif.
Bachri mengatakan keberadaan layanan tersebut memberikan respons positif karena sebagian wajib pajak yang menerima informasi langsung mendatangi kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Sebagian besar penerima pesan langsung ke Samsat untuk bayar tagihan. Inovasi wablasting efektif tingkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga bisa tekan tunggakan," jelas dia.
Pemanfaatan WhatsApp oleh Bapenda Papua Barat tidak hanya digunakan untuk mengingatkan masyarakat mengenai tagihan dan jatuh tempo. Kanal wablasting tersebut juga dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Program relaksasi tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Melalui penyebaran informasi secara digital, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat mengetahui program tersebut dan memanfaatkannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Baca Juga: Ilaga Memanas Usai Penyaluran Dana Desa, 20 Brimob Dikerahkan ke Puncak
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat terus melakukan koordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Papua mengenai kesiapan sistem pembayaran PKB secara mandiri.
Sistem tersebut nantinya memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran menggunakan smartphone atau ponsel pintar tanpa harus selalu datang secara langsung untuk melakukan proses pembayaran.
Bapenda juga berupaya memperbaiki data nomor kontak wajib pajak yang sudah tidak aktif. Pembaruan data dilakukan ketika pemilik kendaraan datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran.
"Untuk nomor-nomor WhatsApp yang tidak aktif, teman-teman Samsat akan perbaharui saat wajib pajak lakukan pembayaran," ucap Bachri.
Upaya digitalisasi tersebut berjalan seiring dengan realisasi penerimaan PKB di Papua Barat. Dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat mencapai Rp15,63 miliar.
Sementara itu, program relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga periode tersebut telah dimanfaatkan oleh 4.274 unit kendaraan dengan nilai penerimaan mencapai Rp4,53 miliar.
Editor : Tina Mamangkey