PETI Diduga Jadi Pemasok, Penyelundupan 23,7 Kg Emas ke Luar Negeri Mulai Terbongkar

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:53 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengecek kadar emas ilegal yang diselundupkan oleh 7 WNA China seberat 23,793 kilogram ekspor emas dengan nilai Rp63 miliar di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Kamis. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengecek kadar emas ilegal yang diselundupkan oleh 7 WNA China seberat 23,793 kilogram ekspor emas dengan nilai Rp63 miliar di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Kamis. (ANTARA/Azmi Samsul M)

 

RADARPAPUA - Kasus penyelundupan emas dalam jumlah besar yang hendak dibawa keluar Indonesia mengungkap dugaan adanya keterkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). 

Pemerintah kini menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pemain utama di balik jaringan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menduga perusahaan penambangan emas tanpa izin terlibat dalam menyuplai sindikat yang berupaya menyelundupkan emas ke sejumlah negara dan wilayah, termasuk Hong Kong, China, dan Dubai.

Dugaan tersebut disampaikan Purbaya saat mengungkap kasus penyelundupan 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar yang berhasil terungkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis.

"Kasus itu diduga kuat memiliki hubungan dengan pihak PETI (penambangan emas tanpa izin)," kata Purbaya dalam pengungkapan penyelundupan 23,793 kilogram ekspor emas dengan nilai Rp63 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis.

Menurut Purbaya, kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah turut memberikan tekanan terhadap aktivitas perusahaan ilegal.

Baca Juga: Tak Hanya 128 Rumah, Mimika Baru Usulkan 400 Hunian untuk Program Bedah Rumah

Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya upaya membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi kewajiban pembayaran.

"Sebelumnya, hal itu tidak terlalu marak, tapi sekarang marak karena ada insentif tambahan bagi mereka yang membawa keluar tanpa membayar," ujarnya.

Meski menemukan dugaan keterkaitan antara PETI dan jaringan penyelundupan, Kementerian Keuangan memastikan pengawasan terhadap kegiatan ekspor tetap diperketat, terutama dalam penerapan aturan bea keluar.

Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan otoritas pelabuhan untuk mengawasi berbagai jalur yang berpotensi digunakan sebagai pintu keluar emas secara ilegal.

Investigasi dilakukan untuk mengungkap pihak yang berada di balik jaringan tersebut.

"Pihak berwenang akan terus meriset dan melakukan investigasi siapa 'pangkalan' (pemain utama) di balik kegiatan itu," kata dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni memastikan kepolisian akan mengusut kasus penyelundupan puluhan kilogram emas tersebut hingga tuntas.

Polri juga siap menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, baik dari sisi hulu maupun hilir. Dalam penindakan pelanggaran kepabeanan, Bea Cukai tetap menjadi pihak yang berada di garis terdepan.

"Selama ada kegiatan PETI, jaringan penyelundup akan terus melakukan modifikasi modus operandi agar emas dapat keluar dari wilayah Indonesia. PETI dipastikan memiliki kaitan erat dengan penyelundupan itu," ungkapnya.

Untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi, aparat kepolisian akan memperkuat penegakan hukum di berbagai pintu masuk dan keluar Indonesia, termasuk pelabuhan dan bandar udara.

"Pengamanan ekstra di berbagai pintu keluar strategis seperti bandara akan terus diperketat melalui sinergi lintas sektoral bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Kementerian ESDM," kata Irhamni.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus mata rantai penyelundupan emas, mulai dari sumber emas ilegal hingga jaringan yang berusaha mengeluarkannya dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. (atr)

Editor : Tina Mamangkey
penambangan emas tanpa izin (PETI) Purbaya Yudhi Sadewa peti Menkeu emas