Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026, Ini Penyebabnya

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:58 WIB
Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026.
Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026.

 

RADARPAPUA - Anggaran Dana Desa di Papua Tengah menyusut lebih dari separuh pada 2026. Delapan kabupaten yang sebelumnya mendapat alokasi mencapai Rp1,089 triliun pada 2025, tahun ini hanya memperoleh sekitar Rp535,21 miliar.

Penurunan tersebut menjadi yang paling signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2024, total Dana Desa untuk delapan kabupaten di Papua Tengah masih berada di angka sekitar Rp1,27 triliun. 

Setahun kemudian, alokasinya turun menjadi Rp1,089 triliun, sebelum kembali merosot hingga Rp535,21 miliar pada 2026.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan perubahan alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dinamika kebijakan penganggaran pemerintah pusat.

Menurutnya, besaran pagu Dana Desa dapat berubah setiap tahun, baik mengalami peningkatan maupun penurunan.

"Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara," kata Meki, saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Ilaga, Kabupaten Puncak.

Meki menjelaskan, meskipun secara keseluruhan Dana Desa Papua Tengah berkurang dari Rp1,268 triliun pada 2024 menjadi Rp1,089 triliun pada 2025, tidak seluruh daerah mengalami penurunan.

Pada 2025, Mimika, Intan Jaya, dan Deiyai justru memperoleh alokasi lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Nabire, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, dan Dogiyai mengalami pengurangan Dana Desa.

Situasi berbeda terjadi pada 2026. Seluruh kabupaten di Papua Tengah mengalami penurunan alokasi setelah pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Total Dana Desa Papua Tengah pada 2026 tercatat hanya Rp535,2 miliar. Angka tersebut berkurang sekitar Rp554,1 miliar dibandingkan alokasi pada 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun.

Kabupaten Puncak Jaya menjadi daerah dengan penurunan terbesar. Dana Desa daerah tersebut berkurang Rp127,2 miliar, dari Rp275,5 miliar pada 2025 menjadi Rp148,2 miliar pada 2026.

Penurunan berikutnya terjadi di Kabupaten Paniai. Dana Desa daerah tersebut berkurang Rp85,6 miliar, dari Rp178,6 miliar menjadi Rp92,9 miliar.

Kabupaten Puncak juga mengalami pengurangan sebesar Rp82,5 miliar. Alokasinya turun dari Rp185,7 miliar pada 2025 menjadi Rp103,1 miliar pada 2026.

Selanjutnya, Dana Desa Kabupaten Mimika berkurang Rp69,2 miliar, dari Rp130,1 miliar menjadi Rp60,9 miliar. Intan Jaya mengalami penurunan Rp45,5 miliar, dari Rp97,6 miliar menjadi Rp52,1 miliar.

Dogiyai juga mengalami pengurangan sebesar Rp45,4 miliar, dengan alokasi turun dari Rp84,1 miliar menjadi Rp38,6 miliar.

Sementara Nabire turun Rp42,63 miliar, dari Rp73,7 miliar menjadi Rp31,1 miliar.

Adapun Kabupaten Deiyai mengalami penurunan paling kecil dibandingkan tujuh kabupaten lainnya, yakni Rp26,9 miliar.

Alokasinya turun dari Rp63,7 miliar pada 2025 menjadi Rp36,8 miliar pada 2026.

Menurut Meki, penurunan Dana Desa pada 2026 berkaitan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026.

"Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar," ujarnya.

Meki mengakui perubahan kebijakan tersebut telah menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.

Di Kabupaten Puncak, persoalan tersebut bahkan berujung pada insiden pembakaran kantor pemerintahan.

Untuk mencegah persoalan semakin meluas, Meki meminta kepala distrik, kepala kampung, dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) memahami perubahan kebijakan tersebut.

Ia juga meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan penyaluran Dana Desa secara transparan dan akuntabel serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

"Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan," katanya pula. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
papua tengah gubernur papua tengah penurunan dana desa anggaran Dana Desa