RADARPAPUA - Rencana penjualan senjata api ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua berhasil digagalkan Polda Maluku Utara. Sebanyak 16 pucuk senjata api, empat magasin, dan 138 amunisi berbagai kaliber diamankan setelah warga menyerahkan senjata tersebut kepada kepolisian di Kabupaten Halmahera Utara.
Pengamanan senjata api ilegal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar senjata tidak jatuh ke tangan pihak yang dapat menyalahgunakannya.
Selain mencegah potensi tindak pidana, langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan masyarakat dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik.
Kapolda Maluku Utara Irjen Arif Budiman mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Senin (17/8). Ia menegaskan bahwa belasan senjata api yang diamankan tidak memiliki izin.
Selain senjata api, polisi juga mengamankan empat magasin serta 138 butir amunisi dari berbagai kaliber. Seluruh barang tersebut berasal dari masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut Arif, penyerahan senjata, magasin, dan amunisi dilakukan pada Rabu (12/8). Polisi menerima penyerahan tersebut dari lima orang warga yang berasal dari sejumlah desa.
Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Baca Juga: Kontak Tembak TNI-KKB Pecah di Jila, Satu Prajurit Gugur dan Dua Terluka
”Dari 16 pucuk senjata api yang diserahkan, terdapat 11 pucuk senjata api laras panjang dan 5 pucuk senjata api laras pendek,” kata dia.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, senjata api dan amunisi tersebut memiliki latar belakang yang berbeda.
Sebagian besar merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang selama ini disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000.
Namun, polisi juga menemukan empat pucuk senjata api yang teridentifikasi sebagai senjata organik asal Filipina. Senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.
Arif menilai keberadaan senjata api ilegal dapat menjadi ancaman serius apabila jatuh ke tangan yang salah. Senjata tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana hingga memicu konflik yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
”Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ini adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” ujarnya.
Menurut Arif, keputusan masyarakat menyerahkan senjata kepada kepolisian merupakan bentuk keberanian sekaligus kesadaran terhadap hukum.
Langkah tersebut juga mencerminkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan dalam menjaga situasi tetap aman.
”Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Jenderal bintang dua Polri itu menegaskan bahwa menjaga keamanan Maluku Utara bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Ia berharap tindakan warga yang menyerahkan senjata ilegal dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
Arif juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin agar tidak ragu melaporkannya kepada aparat keamanan.
Baca Juga: OPM Tembak Seorang Warga di Tolikara, Aparat Buru Pelaku
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah senjata digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” kata dia.
Polda Maluku Utara berharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata ilegal terus meningkat. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan senjata yang berasal dari peninggalan konflik maupun senjata ilegal lainnya dapat dicegah demi menjaga keamanan dan stabilitas wilayah. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey