Pigai Tegas soal Aspirasi Papua: Tuntut Kesejahteraan Boleh, Merdeka Tidak!

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:12 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026). (ANTARA/Devi Nindy)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026). (ANTARA/Devi Nindy)

 

RADARPAPUA - Ruang untuk memperjuangkan hak dan menyampaikan persoalan masyarakat Papua tetap terbuka selama dilakukan melalui jalur hukum dan konstitusi. 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, masyarakat Papua dapat menuntut kesejahteraan, keadilan, dan kehidupan yang lebih baik, tetapi tidak diperbolehkan mengajukan tuntutan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8) malam.

Ia mengatakan penyampaian aspirasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan konstitusi.

"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8) malam.

Menurut Pigai, perjuangan untuk memastikan masyarakat Papua memperoleh kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi.

Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan mengenai ketidakadilan selama memiliki dasar hukum dan menggunakan mekanisme yang sah.

Baca Juga: Profil Neeltje Werimon, Siswi Papua Pembawa Baki Upacara Penurunan Bendera HUT RI yang Bercita-Cita Jadi Insinyur Pertambangan

"Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," ujar dia.

Pigai juga mendorong masyarakat serta anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi dengan menggunakan bukti sebagai dasar dalam menyampaikan persoalan.

Ia meminta berbagai masalah yang dialami masyarakat dihimpun melalui fakta, data, informasi, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengaduan yang dilengkapi bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat. Pendekatan tersebut dinilai penting agar persoalan masyarakat dapat ditangani melalui jalur hukum yang jelas.

"Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," kata dia.

Selain memperkuat advokasi berbasis bukti, Pigai menilai akses terhadap keadilan juga perlu diperluas dengan menghadirkan institusi penegak hukum lebih dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah yang menghadapi persoalan konflik.

Ia menyebut telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, serta Puncak Jaya, Mulia, dan daerah di sekitarnya.

Menurut Pigai, kehadiran institusi penegak hukum di wilayah tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan hukum dan akses terhadap keadilan.

Namun, Pigai menilai keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan perlu diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil serta advokat.

Kehadiran para pembela hukum dinilai penting agar masyarakat memiliki pendamping ketika memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

"Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?" ujar dia.

Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum.

Baca Juga: Prabowo Minta Komandan Upacara dan Semua Komandan Kesatuan HUT Ke-81 RI Menghadap Presiden

Ia justru mendorong semakin banyak pihak di Papua tampil untuk memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan.

Menurutnya, keberanian menyampaikan persoalan yang dialami masyarakat melalui cara yang benar merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Papua.

Ia berharap semakin banyak pembela masyarakat yang berani menyuarakan persoalan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum.

"Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah," ucapnya. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
Menteri Hak Asasi Manusia Papua Merdeka NKRI HAM Natalius Pigai