RADARPAPUA - Upaya memperkuat perlindungan wilayah dan sumber daya alam mendorong masyarakat adat Suku Oburauw di Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menyepakati pemetaan partisipatif wilayah adat.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas batas wilayah sekaligus mencegah potensi konflik internal antarmarga, kampung, dan suku.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang dilaksanakan pada 8 Agustus 2026. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan marga dan pemerintah kampung setempat.
Kepala Suku Oburauw Mateus Furay mengatakan pemetaan menjadi langkah penting untuk menjaga potensi sumber daya alam serta memberikan kejelasan mengenai batas wilayah adat.
Ia berharap proses tersebut dapat memperkuat peran masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan.
Wilayah Adat Oburauw merupakan ruang hidup masyarakat Suku Oburauw yang tersebar di sejumlah kampung di Distrik Kambrauw.
Baca Juga: Dilanda Kekeringan dan Fenomena Salju, Pemkab Nduga Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga Desember
Berdasarkan peta BPKH Wilayah XVII Manokwari 2022, sebagian wilayah tersebut berada di kawasan hutan negara dan termasuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
Masyarakat adat Suku Oburauw, Lukas Nauseny, menilai pemetaan juga diperlukan untuk menjaga keberlangsungan hidup generasi mendatang, khususnya dalam menghadapi rencana investasi maupun pengelolaan potensi sumber daya lokal.
Dukungan juga datang dari Pemerintahan Kampung Tanggaromi yang memandang pemetaan sebagai bagian dari upaya melindungi jati diri sekaligus wilayah adat Suku Oburauw.
Program Associate Community Business Development Yayasan EcoNusa Emawati Hanubun menjelaskan proses FPIC menjadi landasan legitimasi agar pemetaan dilakukan berdasarkan kehendak masyarakat adat.
Tahapan tersebut menjadi awal pendokumentasian sejarah, identitas, wilayah kelola, sumber daya, dan kelembagaan adat melalui tujuh pilar informasi pemetaan partisipatif.
Hingga saat ini, Kabupaten Kaimana baru memiliki satu wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan melalui SK Bupati, yakni Wilayah Adat Aara Suku Napiti. Selain Oburauw, proses pemetaan wilayah adat juga dilakukan di Urumuka dan Brari. (ant)
Editor : Tina Mamangkey