RADARPAPUA - Perkara pembunuhan seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire mengajukan tuntutan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AWS.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nabire, JPU menuntut AWS dengan pidana 10 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire Donny Stiven Umbora mengatakan tuntutan 10 tahun penjara tersebut merupakan hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Tuntutan disampaikan setelah jaksa menilai sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.
"JPU berkesimpulan bahwa ABH telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Donny seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Nabire.
Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.
Bagi pelaku dewasa, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Namun, ketentuan pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak tidak disamakan dengan ancaman pidana bagi pelaku dewasa.
Baca Juga: 2 Pelajar Tewas di Bengkel Mimika, Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku
Karena itu, tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan JPU terhadap AWS disebut sebagai pidana maksimal yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, menilai tuntutan JPU menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian persidangan kasus tersebut.
Setelah agenda tuntutan selesai, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembelaan yang akan disampaikan AWS bersama kuasa hukumnya.
"Setelah sidang tuntutan dari JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa ABH dan kuasanya. Selanjutnya nanti kita akan mendengar putusan dari majelis hakim," ujarnya.
Sergius berharap majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan yang didakwakan kepada AWS.
Selain persoalan pembunuhan, keluarga korban juga meminta agar dugaan kekerasan seksual yang mereka yakini berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap melalui fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan.
"Menurut dugaan kami terjadi kekerasan seksual, itu yang kami mau juga terungkap dalam fakta persidangan ketika nanti majelis membaca putusan. Entah nanti hukumannya bertambah, itu kami serahkan sepenuhnya kepada majelis yang berwenang," katanya.
Hal senada disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Bambang Sudarmono. Menurutnya, penggunaan Pasal 459 KUHP sebagai dasar tuntutan menunjukkan jaksa menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.
"Kalau menyimak tuntutan jaksa, hari ini fakta-fakta yang disajikan di persidangan itu sudah terpenuhi. Jaksa menerapkan pasal primer 459 sebagai dasar tuntutan, yaitu pasal pembunuhan berencana," ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan kematian seorang siswi SMP berinisial CKC. Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).
Dalam proses penyidikan, kepolisian menetapkan AWS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan menjeratnya menggunakan Pasal 459 KUHP. Penyidik menduga kematian CKC merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.
Setelah tuntutan JPU disampaikan, perkara kini memasuki tahap pembelaan dari AWS dan kuasa hukumnya.
Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. (ant)
Editor : Tina Mamangkey