RADARPAPUA - Kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, kini memasuki tahap penyidikan.
Kepolisian menemukan adanya indikasi tindak pidana setelah melakukan gelar perkara, sehingga penanganan kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu di Manokwari, Senin, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan penyidik.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Penyidik akan mengusut secara menyeluruh rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya Yanto.
Dalam proses tersebut, polisi akan mencocokkan dan mendalami keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berbagai barang bukti yang telah diamankan.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 23 saksi. Jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga: 2 Pelajar Tewas di Bengkel Mimika, Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku
"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujarnya.
Selain memeriksa saksi dan barang bukti, penyidik juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto.
Meski demikian, hasil tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui keterangan ahli guna memperjelas temuan yang diperoleh dari pemeriksaan autopsi.
Dalam penanganan sementara, polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.
Kepolisian juga meminta keluarga korban maupun masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan atau spekulasi terkait penyebab kematian Yanto sebelum proses penyidikan selesai.
Polisi meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta alat bukti yang tersedia.
Polda Papua Barat memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Penyelidikan tersebut diarahkan untuk mengungkap secara jelas seluruh rangkaian peristiwa sekaligus menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebelumnya, Yanto Idorway dilaporkan terseret arus sungai ketika berada di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026.
Tim SAR kemudian melakukan pencarian selama tujuh hari hingga operasi SAR resmi ditutup pada 24 Juli 2026. Meski operasi SAR telah berakhir, pencarian terhadap Yanto kemudian kembali dilanjutkan.
Jenazah Yanto akhirnya ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Setelah ditemukan, jenazah dievakuasi ke Manokwari.
Keluarga selanjutnya meminta agar dilakukan autopsi terhadap jenazah Yanto untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematiannya.
Hasil autopsi tersebut kini menjadi salah satu bahan yang akan didalami penyidik bersama keterangan saksi, hasil olah TKP, dan barang bukti lainnya dalam proses penyidikan. (ant)
Editor : Tina Mamangkey