Hasil Uji Ungkap Pencemaran, DPR Papua Barat Minta Aktivitas PT SAPB di Manokwari Ditutup

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 13:13 WIB
Anggota DPRP Papua Barat Saleh Siknun memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari, Senin (31/8/2026). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
Anggota DPRP Papua Barat Saleh Siknun memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari, Senin (31/8/2026). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

 

RADARPAPUA - Desakan agar aktivitas PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, dihentikan menguat setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya pencemaran pada lingkungan di sekitar lokasi perusahaan. 

Anggota DPR Papua Barat Saleh Siknun meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

Saleh di Manokwari, Senin, mengatakan langkah penutupan perlu dilakukan karena persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan pencemaran lingkungan, tetapi juga dugaan ketidaklengkapan perizinan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan.

"Perusahaan itu tidak kantongi izin, maka harusnya ditindak tegas. Jangan biarkan dampak kerusakan yang lebih jauh," ujarnya.

Menurut Saleh, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pengawasan terhadap perusahaan yang menjalankan aktivitas di Papua Barat dinilai perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai instansi terkait agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Ia menilai pengawasan tidak cukup dilakukan oleh satu pihak saja. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan kegiatan investasi memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan aturan lingkungan, sekaligus mencegah munculnya dampak yang lebih luas terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

"Pengawasan kolaboratif itu termasuk libatkan masyarakat lokal," ujar Saleh.

Baca Juga: Misteri Kematian Presenter TVRI Papua Barat Masuki Babak Baru, Polisi Temukan Indikasi Pidana

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond Richard Yap mengungkapkan bahwa hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) menunjukkan adanya pencemaran pada sampel air dan tanah yang diambil dari sekitar aktivitas perusahaan.

"Hasil uji sampel air limbah dan tanah, positif tercemar. Sekarang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan nantinya sama-sama dengan Polda Papua Barat ke lokasi perusahaan," kata Reymond.

DLHP menduga pencemaran tersebut berkaitan dengan limbah bahan kimia yang dihasilkan dari proses ekstraksi kayu akar kuning. Limbah dari proses tersebut disebut dibuang tanpa terlebih dahulu melalui proses pengolahan.

Temuan DLHP tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan. Instansi tersebut juga menemukan bahwa aktivitas perusahaan diduga tidak dilengkapi dokumen dan persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya.

Aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja diketahui tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika menjalankan proses ekstraksi yang menggunakan garam dan bahan kimia lainnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Reymond juga mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa PT SAPB telah menjalankan aktivitas sejak 2024. Perusahaan tersebut disebut mempekerjakan enam tenaga kerja asing asal China.

"Kami terima informasi bahwa perusahaan sudah beroperasi sejak 2024 dan terdapat enam pekerja asing asal China. Mereka ada buka cabang di Teluk Bintuni dengan nama berbeda," katanya.

Hingga kini, DLHP Papua Barat bersama sejumlah instansi terkait masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap seluruh aktivitas perusahaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pencemaran, aspek perizinan, keselamatan kerja, serta memastikan langkah hukum dan administratif yang dapat diterapkan berdasarkan hasil temuan di lapangan. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
pencemaran lingkungan papua barat Anggota DPR