RADARPAPUA - Pemerintah pusat membuka ruang untuk membantu penyelesaian sengketa status tiga pulau di Raja Ampat yang dipersoalkan antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan kesiapannya memfasilitasi proses tersebut apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memiliki bukti kuat mengenai keterkaitan wilayah tersebut dengan Papua.
"Kalau memang itu haknya Papua dan dasarnya kuat, kita akan bantu untuk memfasilitasi agar itu bisa dimenangkan," kata Zulkifli Hasan saat kegiatan PAPEDA Summit 2026 di Sorong, Rabu.
Zulkifli menjelaskan, pemerintah pusat dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut apabila Papua Barat Daya mampu menunjukkan bukti bahwa ketiga pulau secara historis, adat, dan geografis merupakan bagian dari wilayah Papua.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mempertemukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas persoalan status ketiga pulau tersebut.
Untuk memperkuat perjuangan tersebut, Zulkifli meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melengkapi seluruh bukti dan dokumen yang berkaitan dengan status ketiga pulau, khususnya dokumen yang menunjukkan aspek sejarah, adat, serta wilayah administrasi.
"Kapan saja tim Pak Gubernur mau menyelesaikan masalah itu, saya akan bantu fasilitasi," ujarnya.
Menurut Zulkifli, komunikasi menjadi salah satu kunci penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan, baik yang berkaitan dengan pembangunan maupun sengketa wilayah di Papua.
Ia menilai persoalan yang belum mampu diselesaikan di tingkat daerah dapat dibicarakan bersama pemerintah pusat dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
"Kalau ada masalah-masalah, Pak Bupati, Wali Kota, Pak Gubernur, Pak TNI, Pak Polri, mungkin urusan sipil, kita bicara dan saya bisa memfasilitasi. Saya kira kuncinya dari semuanya adalah komunikasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya Alfons Kambu menyampaikan bahwa masyarakat Papua Barat Daya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan hubungan historis dan geografis ketiga pulau tersebut dengan wilayah Papua.
Tiga pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piyai atau Piay, dan Pulau Kiyas.
Alfons mengatakan, secara geografis ketiganya berada di wilayah Papua. Selain itu, terdapat bukti sejarah yang berkaitan dengan aktivitas pemerintahan Belanda serta peristiwa Perang Dunia II.
Menurut Alfons, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut batas wilayah secara administratif, tetapi juga berkaitan dengan wilayah adat masyarakat Raja Ampat.
Karena itu, penyelesaian sengketa dinilai perlu memberikan kepastian hukum agar status ketiga pulau tersebut tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kalau bisa kita masukkan data tata ruang wilayah ini dan diatur dengan undang-undang supaya ke depan jangan dialihkan lagi," kata Alfons.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menggunakan seluruh mekanisme hukum dan konstitusional yang tersedia untuk memperjuangkan pengembalian ketiga pulau tersebut ke wilayah Papua Barat Daya.
Elisa menyebut Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piay, dan Pulau Kiyas merupakan bagian dari tanah Papua sekaligus wilayah adat masyarakat Raja Ampat. Karena itu, ia menilai status administratif ketiga pulau tersebut perlu dikembalikan ke Papua Barat Daya.
"Ini adalah kesalahan administratif yang harus diperbaiki. Kita akan tempuh semua mekanisme hukum dan konstitusional agar status pulau-pulau itu dikembalikan ke Papua Barat Daya," kata Elisa.
Persoalan status ketiga pulau tersebut mencuat setelah pada 2021 pulau-pulau itu dinyatakan masuk ke dalam wilayah Provinsi Maluku Utara melalui keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam upaya memperjuangkan penyelesaian sengketa, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, tokoh adat, DPRD, serta masyarakat telah menyatukan langkah.
Seluruh pihak tersebut berupaya mendorong penyelesaian persoalan status Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piay, dan Pulau Kiyas melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku. (ant)
Editor : Tina Mamangkey