RADARPAPUA - Upaya memperkuat pelestarian warisan sejarah dan budaya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus dilakukan.
Sebanyak tujuh objek cagar budaya yang sebelumnya telah ditetapkan di tingkat kabupaten kini tengah diproses untuk mendapatkan status sebagai cagar budaya tingkat Provinsi Papua Tengah.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Mimika Elisabeth Cenawatin di Timika, Kamis, mengatakan Mimika saat ini memiliki 19 objek cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika.
Dari keseluruhan objek tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kemudian melakukan penelitian, verifikasi, serta penilaian untuk menentukan objek yang memenuhi kriteria untuk dinaikkan statusnya ke tingkat provinsi.
"Setelah ditetapkan, tim ahli melakukan penelitian ,verifikasi dan penilaian dari 19 itu tujuh dinaikkan peringkatnya untuk ditetapkan menjadi cagar budaya provinsi,"ujarnya.
Proses penilaian terhadap cagar budaya tersebut melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya yang berasal dari Kementerian Kebudayaan, TACB Provinsi Papua, serta TACB Provinsi Papua Barat.
Setelah melalui tahapan penilaian, Disbudparekraf Mimika juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah.
Tujuh objek yang dinilai memenuhi persyaratan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemerintah provinsi untuk diproses lebih lanjut.
"Ibu Kadis sangat berterima kasih dan menerima kami dengan baik dan menyampaikan proses selanjutnya ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah. Karena untuk menetapkan itu SK harus dari Bapak Gubernur," katanya.
Selain melakukan koordinasi, Disbudparekraf Mimika telah menyerahkan berkas-berkas hasil penilaian terhadap ketujuh objek tersebut kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Tengah. Berkas itu menjadi bagian dari proses administrasi sebelum penerbitan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah.
Adapun tujuh objek cagar budaya yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi terdiri atas Gereja GPKAI, Rumah Pekerjaan Umum, Rumah Kepolisian Belanda, Asrama Putra, Patung Permandian, Rumah Pastoran, dan Rumah Susteran.
Seluruh objek tersebut berada di wilayah Kokonao, Distrik Mimika Barat. Keberadaan bangunan dan peninggalan tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah yang memiliki nilai penting sehingga didorong untuk mendapatkan perlindungan dan status pelestarian yang lebih tinggi.
Elisabeth mengatakan proses pengusulan tidak berhenti pada penetapan sebagai cagar budaya tingkat provinsi.
Tim ahli nantinya akan kembali melakukan penilaian terhadap tujuh objek tersebut untuk melihat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi apabila nantinya akan didorong menjadi cagar budaya tingkat nasional.
"Nanti tim ahli turun lagi untuk melakukan penilaian dari tujuh cagar yang di dorong jadi cagar budaya provinsi , apa apa saja yang diperlukan untuk memenuhi syarat jadi cagar budaya nasional," ujarnya.
Dengan proses tersebut, ketujuh cagar budaya di Kokonao diharapkan tidak hanya memperoleh pengakuan di tingkat Provinsi Papua Tengah, tetapi juga memiliki peluang untuk dikembangkan dan didorong menuju status cagar budaya nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ant)
Editor : Tina Mamangkey