RADARPAPUA - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT alias W yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak.
JT ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penembakan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terhadap perkara yang ditangani Polres Puncak.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani dalam keterangan yang diterima di Timika, Jumat, mengatakan proses penangkapan terhadap JT dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang tersedia.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” katanya.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, JT ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang.
Kasus tersebut terjadi di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Dalam perkembangan penyelidikan, JT kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Puncak pada 16 Desember 2024.
"JT alias W diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali. Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan," katanya.
Selain dikaitkan dengan kasus penembakan Antonius Padang, JT juga diduga memiliki peran dalam peristiwa pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.
JT akhirnya berhasil ditangkap personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 di salah satu honai yang berada di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis (3/9).
Baca Juga: Konvoi Freeport Ditembaki di Mile 60, 3 Kendaraan Terkena, Pelaku Diburu Polisi
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT.
Polisi turut menyita senjata tajam dan sejumlah barang lainnya yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih mendalami sejauh mana keterlibatan JT dalam sejumlah dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengannya.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan peran JT bersama kelompoknya dalam berbagai peristiwa yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini," kata Yusuf.
Sementara itu, EW juga menjalani pemeriksaan oleh polisi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui keterkaitan perempuan tersebut dengan keberadaan maupun aktivitas JT.
Berdasarkan keterangan awal yang diberikan kepada penyidik, EW mengaku sebagai istri JT.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan setelah diamankan, JT telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani tahapan proses hukum berikutnya.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak," katanya.
Polisi selanjutnya akan mendalami keterangan JT, barang bukti, serta informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penyidikan dilakukan untuk memastikan peran JT dalam kasus yang dilaporkan sekaligus mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang menyikapi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Masyarakat diminta tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari aparat dalam proses hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. (ant)
Editor : Tina Mamangkey