RADARPAPUA - Upaya pengiriman tiga ekor ular death adder (Acanthophis sp.) dari Timika, Papua Tengah, menuju Semarang, Jawa Tengah, berhasil digagalkan petugas di Bandara Mozes Kilangin Timika. Ketiga ular tersebut ditemukan dalam kondisi hidup di dalam sebuah paket kardus.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu (5/9) saat Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah melalui Pos Pelayanan Bandar Udara Mozes Kilangin Timika bersama Aviation Security (Avsec) melakukan pengawasan di area kargo outgoing.
Petugas Avsec bagian X-Ray mencurigai sebuah paket yang hasil pemindaiannya menyerupai bentuk ular.
Paket kemudian diperiksa bersama petugas Karantina, Avsec, dan Lion Parcel. Hasil pemeriksaan menemukan tiga ular death adder yang akan dikirim menggunakan jasa Lion Parcel dan maskapai Lion Air.
Ketiga satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan dari instansi berwenang di bidang konservasi. Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh ular dalam kondisi sehat.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah Anton Panji Mahendra menegaskan pengawasan lalu lintas hewan dan satwa akan terus diperkuat.
“Karantina memiliki peran penting dalam memastikan setiap hewan dan satwa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau tidak mengirim satwa liar secara sembarangan melalui jasa ekspedisi. Pengiriman harus memenuhi ketentuan perkarantinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, serta aturan konservasi apabila satwa yang dikirim termasuk jenis yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Anton mengapresiasi sinergi petugas Karantina, Avsec, Lion Parcel, dan BBKSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah II Timika dalam menangani temuan tersebut.
Setelah melalui penanganan dan koordinasi dengan instansi terkait, ketiga ular death adder tersebut diserahterimakan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (ant)
Editor : Tina Mamangkey