RADARPAPUA - Percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat dinilai penting untuk memastikan hak serta kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua mendapat perlindungan yang jelas.
Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat kerja sama, menyelaraskan kebijakan, serta menyiapkan anggaran khusus agar proses tersebut segera direalisasikan.
Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu di Sorong, Sabtu, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya membahas rencana penetapan hutan adat dalam berbagai forum.
Menurutnya, program tersebut harus diwujudkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat.
"Kami berharap pemerintah benar-benar turun ke masyarakat adat untuk memastikan wilayah-wilayah mana yang menjadi hutan konservasi dan bagaimana akses yang disediakan bagi masyarakat yang hidup di kawasan tersebut," katanya.
Alfons menyebut percepatan penetapan hutan adat memerlukan sinkronisasi antara pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga: Terendus X-Ray, 3 Ular Death Adder dalam Paket Gagal Dikirim
Kerja sama tersebut juga perlu didukung anggaran khusus sehingga penataan wilayah dan penetapan hutan adat dapat dilakukan secara serentak di berbagai wilayah adat di Tanah Papua.
Ia juga menyoroti sejumlah daerah yang telah menyusun regulasi mengenai masyarakat hukum adat, tetapi masih terdapat peraturan daerah yang belum diundangkan.
Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat.
"Kami mempertanyakan apa kendalanya sehingga sejumlah peraturan daerah yang telah diproses belum juga diundangkan. Seharusnya, regulasi yang sudah ditetapkan dapat menjadi pemacu bagi daerah lain," ujarnya.
Selain kepastian hukum, MRP Papua Barat Daya meminta pemerintah memperhatikan kebutuhan masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi.
Salah satu hal yang dinilai penting adalah penyediaan infrastruktur untuk membuka akses masyarakat terhadap pusat ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pemasaran hasil usaha.
"Kalau masyarakat hidup di wilayah konservasi, bagaimana aksesnya? Konektivitas melalui jalan dan jembatan harus menjamin pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Alfons mengatakan perlindungan hak masyarakat adat memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai pengakuan hutan adat dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Karena itu, MRP Papua Barat Daya turut mendorong penguatan kelembagaan adat melalui dukungan pembiayaan yang jelas dan berkelanjutan.
Ia menilai lembaga adat membutuhkan dukungan anggaran karena memiliki peran penting dalam menjaga hak, wilayah, dan kehidupan masyarakat hukum adat.
Alfons juga berharap pertemuan yang diikuti lebih dari seribu masyarakat adat dari berbagai wilayah di Tanah Papua dapat menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah masing-masing.
"Kehadiran masyarakat adat dalam forum ini harus memberikan asas manfaat yang benar-benar dirasakan oleh mereka di daerah masing-masing," katanya.
Sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, MRP Papua Barat Daya terus mendorong perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat melalui berbagai langkah.
Pada 2025, MRP Papua Barat Daya melakukan monitoring dan menyerap aspirasi masyarakat mengenai perlindungan hak masyarakat adat.
Lembaga tersebut juga menyusun sejumlah dokumen dan kajian akademik yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.
Memasuki 2026, MRP Papua Barat Daya mulai mendorong pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah khusus, termasuk penyusunan pokok pikiran mengenai pengembangan pangan lokal.
Alfons berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua. (ant)
Editor : Tina Mamangkey