RADARPAPUA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah informasi yang menyebut pemerintah tengah menyiapkan perubahan atau pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP).
Kemendagri memastikan tidak pernah menyusun maupun merencanakan aturan baru yang mengubah definisi OAP sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa tidak ada berita, pernyataan, ataupun rencana dari Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi Orang Asli Papua.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Ribka, ketentuan mengenai Orang Asli Papua juga telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Baca Juga: Situasi Papua Makin Krisis, Komnas HAM Minta KSP Dorong Kebijakan Kurangi Kekerasan
Namun, perubahan tersebut tidak mengubah definisi OAP yang telah diatur sebelumnya.
“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ribka pun meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebutkan Kemendagri sedang berupaya menetapkan definisi baru mengenai OAP.
Ia memastikan pemerintah tidak memiliki agenda tersebut dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang masih membutuhkan penjelasan.
“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” kata Ribka menambahkan.
Lebih lanjut, Ribka menyoroti munculnya opini yang seolah-olah menggambarkan adanya perbedaan atau pertentangan antar-kementerian dalam persoalan definisi OAP. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, masyarakat, terutama yang berada di Papua, diminta tidak terpengaruh oleh informasi yang sumber dan kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ribka juga mempersilakan masyarakat menghubungi Kemendagri jika masih memiliki pertanyaan atau keraguan terkait isu tersebut.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.
Baca Juga: Sambut Jenazah Wili Mbuik di Kupang, Pemprov NTT Kutuk Aksi Penembakan KKB
Ribka kembali menegaskan bahwa Kemendagri tidak memiliki rencana untuk membuat pendefinisian terbaru mengenai Orang Asli Papua. Ia memastikan isu yang beredar tersebut tidak berasal dari kebijakan maupun rencana pemerintah.
“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya,” tuturnya. (atr)
Editor : Tina Mamangkey