RADARPAPUA - Upaya memastikan jumlah orang asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Pegunungan hingga kini masih berlangsung. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Papua Pegunungan menyebut pendataan sekitar 1,3 juta OAP yang tersebar di delapan kabupaten belum seluruhnya selesai.
Kepala Disdukcapil Papua Pegunungan Amos Wandik mengatakan pendataan dilakukan kembali menggunakan metode berdasarkan nama dan alamat atau by name by address. Metode tersebut digunakan untuk memastikan sekaligus membuktikan jumlah OAP yang tercatat di wilayah Papua Pegunungan.
"Untuk membenarkan data 1,3 juta penduduk OAP di Papua Pegunungan, maka kami melakukan pendataan ulang dengan metode by name by address dan belum semua daerah menyelesaikan pendataan itu," katanya.
Sekitar 1,3 juta OAP tersebut tersebar di delapan kabupaten, yakni Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Yalimo, Mamberamo Tengah, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang.
Amos menjelaskan pendataan berdasarkan nama dan alamat itu dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan diminta melakukan verifikasi untuk memastikan data jumlah OAP yang sebelumnya disampaikan mencapai sekitar 1,3 juta jiwa.
"Ditjen Dukcapil meminta kepada kami untuk membuktikan bahwa benar jumlah penduduk OAP di Papua Pegunungan 1,3 juta dengan metode by name by address," ujarnya.
Menurut Amos, permintaan verifikasi tersebut bermula dari rapat koordinasi antara kepala daerah di Tanah Papua dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 2025.
Dalam rapat itu, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan bahwa jumlah penduduk OAP terbanyak di Tanah Papua berada di provinsi tersebut.
Setelah penyampaian tersebut, Ditjen Dukcapil memberikan batas waktu hingga 2027 kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk melakukan verifikasi data sekitar 1,3 juta OAP berdasarkan nama dan alamat.
Namun, pemerintah daerah sebelumnya menetapkan target yang lebih cepat. Gubernur Papua Pegunungan menargetkan pendataan tersebut dapat dirampungkan sebelum 8 Agustus 2026. Target tersebut hingga kini belum tercapai.
"Memang target dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI pendataan penduduk harus selesai tahun 2027, tetapi bapak gubernur memberikan estimasi waktu pendataan penduduk sebelum 8 Agustus 2026 sudah selesai. Namun, pendataan itu belum selesai sesuai target," katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian pendataan, Disdukcapil Papua Pegunungan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil di delapan kabupaten.
Koordinasi tersebut dilakukan agar proses pendataan OAP berdasarkan nama dan alamat dapat segera dituntaskan sesuai kebutuhan verifikasi data kependudukan. (ant)
Editor : Tina Mamangkey