Polemik Definisi OAP Mencuat, Mendagri Luruskan Duduk Perkaranya, Ini Penjelasannya

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 06:35 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

 

RADARPAPUA - Polemik mengenai definisi Orang Asli Papua (OAP) akhirnya mendapat penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ia menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri bukan untuk menetapkan definisi politik mengenai masyarakat asli Papua, melainkan berkaitan dengan upaya memperjelas sasaran penerima dana otonomi khusus (otsus).

Saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, Tito menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari amanat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Ini sebetulnya ada amanat dari revisi UU Otsus. Pada waktu diskusi masalah revisi UU Otsus Papua, (dana otsus) naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen (dari) DAU (dana alokasi umum) nasional," ucap Mendagri menjawab ANTARA.

Kenaikan alokasi dana otsus tersebut, lanjut Tito, ditujukan terutama untuk pengembangan Orang Asli Papua. Ketentuan itu merupakan bagian dari hasil pembahasan pemerintah bersama DPR dan DPD dalam proses revisi UU Otsus Papua.

Namun, persoalan muncul ketika pembahasan masuk pada siapa yang dapat dikategorikan sebagai OAP. Menurut Tito, hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai kriteria yang harus digunakan untuk menentukan seseorang sebagai Orang Asli Papua.

Ada pihak yang berpandangan bahwa seseorang harus memiliki ayah dan ibu yang sama-sama asli Papua agar dapat masuk dalam kategori OAP.

Pandangan lainnya menyebut cukup memiliki salah satu orang tua, baik ayah maupun ibu, yang merupakan orang asli Papua.

Selain itu, terdapat pula pandangan yang memasukkan anak yang telah diangkat sebagai anak adat ke dalam kategori Orang Asli Papua. Perbedaan pemaknaan inilah yang kemudian menjadi bagian dari pembahasan pemerintah.

"Sebetulnya dana otsus ini mau disalurkan kepada OAP untuk pengembangan dan percepatan pembangunan OAP. Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana, yang disepakati? Itu sebetulnya yang disampaikan," jelas Mendagri.

Tito juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Menurut Tito, penjelasan dari Kemendagri kemudian diterima dengan baik oleh Pigai.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena sebelumnya Pigai sempat menyampaikan kekhawatiran terhadap kabar mengenai upaya perumusan kembali definisi OAP oleh Kemendagri.

Ia meminta agar pemerintah tidak membuat definisi OAP berdasarkan pertimbangan politik karena dinilai dapat memengaruhi representasi masyarakat asli Papua pada masa mendatang.

"Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan," kata Pigai seusai menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta, Rabu (9/9).

Pigai sebelumnya mengaku memperoleh informasi mengenai adanya upaya Kemendagri untuk merumuskan kembali definisi Orang Asli Papua.

Ia kemudian mengingatkan bahwa negara seharusnya tidak membuat definisi politik terhadap suatu suku maupun kelompok masyarakat.

Menurut Pigai, definisi yang dibuat berdasarkan kepentingan politik berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas, terutama jika digunakan untuk menentukan representasi suatu kelompok masyarakat.

"Definisi politik itu sangat berbahaya," katanya.

Namun, persoalan tersebut kemudian mendapat titik terang setelah Pigai memperoleh penjelasan langsung dari Mendagri. Melalui akun X pribadinya pada Sabtu (12/9), Pigai menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai maksud Kemendagri dalam membahas istilah OAP.

"Istilah OAP yang dimaksud Kemendagri adalah untuk menjelaskan lebih konkret bagi penerima dana otsus. Jadi, klir," tulis Pigai pada Sabtu (12/9).

Dengan penjelasan tersebut, polemik mengenai maksud perumusan definisi OAP menjadi lebih jelas.

Pembahasan yang dimaksud Kemendagri berkaitan dengan kebutuhan memperjelas penerima dana otsus yang memang diperuntukkan bagi pengembangan dan percepatan pembangunan Orang Asli Papua, bukan untuk menetapkan definisi politik terhadap identitas masyarakat Papua. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
Orang Asli Papua (OAP) OAP Tito Karnavian Mendagri Natalius Pigai