RADARPAPUA - Kebakaran yang melanda kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Papua, pada Kamis (10/9), kini memasuki tahap penyidikan setelah polisi menetapkan seorang pria berinisial OR (26) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan OR dalam peristiwa tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen di Jayapura, Senin, mengatakan tersangka OR dikenakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
"Terungkapnya kasus tersebut karena ada saksi yang melihat aksi OR melemparkan api menyala dengan menggunakan bekas rak telur yang terbuat dari kertas ke sofa bekas hingga api membesar dan menyebabkan kebakaran, pada Kamis (10/9)," kata Kombes Fredrickus.
Menurut Fredrickus, OR saat melakukan aksinya berada dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Rak-rak telur yang telah dibakar kemudian dilempar hingga salah satunya mengenai sofa bekas yang berada di depan rumah korban berinisial PP.
Api yang mengenai sofa tersebut kemudian membesar. Korban sempat berusaha memadamkan kobaran api, tetapi upaya tersebut tidak berhasil. PP akhirnya masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan dan mengevakuasi keluarganya.
Kobaran api kemudian meluas hingga menghanguskan tiga unit rumah serta sebuah bangunan kos yang memiliki empat pintu. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Masih Dikuasai Pihak Tak Berhak, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan KPK
Dalam keterangannya kepada penyidik, OR disebut melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati setelah dituduh menggali kabel.
Kapolresta Jayapura Kota menjelaskan hal tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Alamsyah dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay.
Dampak kebakaran tidak hanya berupa kerusakan bangunan dan kerugian materi. Sebanyak 32 orang juga harus kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut.
"Akibat aksinya menyebabkan 32 jiwa kehilangan tempat tinggal," kata Kombes Fredrickus.
Atas perkara tersebut, OR kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ant)
Editor : Tina Mamangkey