RADARPAPUA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Pendalaman terbaru berkaitan dengan dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa lima saksi dari salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Cabang Jayapura pada 17–18 September 2026.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sebelumnya telah diungkap KPK pada 11 Juni 2025.
Dalam perkara pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Namun, penyidikan terhadap Lukas Enembe dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Kini, KPK masih mendalami dugaan pencairan dana operasional yang diduga fiktif melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari perbankan. (ant)
Editor : Tina Mamangkey