Kabut Asap Belum Mereda, Pemkot Sorong Perpanjang Belajar dari Rumah

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 12:55 WIB
Wali Kota Sorong Septinus Lobat. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Wali Kota Sorong Septinus Lobat. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

 

RADARPAPUA - Kondisi kabut asap yang belum menunjukkan perbaikan membuat Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring bagi seluruh satuan pendidikan.

Kebijakan ini mulai berlaku Senin (12/10/2026) untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan udara yang tidak sehat.

Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Minggu, menjelaskan bahwa perpanjangan kegiatan belajar dari rumah tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Sorong Nomor 100.3.4.3/1317/2026 tentang Perpanjangan Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemkot Sorong.

"Dalam SE itu disebutkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan SE Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Papua Barat dan hasil pemantauan kondisi terkini dari Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Sorong yang menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2,5 berada pada kategori tidak sehat," ucap Septinus Lobat.

Menurut Septinus, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan pada peserta didik akibat paparan kabut asap.

Kondisi ini berkaitan dengan fenomena El Nino serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pelaksanaan BDR mencakup seluruh jenjang pendidikan di Kota Sorong, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ketentuan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

Untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung, setiap kepala satuan pendidikan diminta mengatur pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Sorong.

"Secara teknis, kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk mengatur mekanisme pelaksanaan pembelajaran daring," jelasnya.

 

Pemkot Sorong juga menekankan peran orang tua atau wali murid selama kebijakan tersebut diterapkan.

Mereka diwajibkan memastikan anak tetap berada di rumah selama mengikuti pembelajaran daring.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong beserta jajarannya diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran secara daring.

Pengawasan ini diperlukan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan meskipun siswa tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.

Septinus menegaskan, kebijakan perpanjangan BDR akan terus diberlakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi kabut asap di Kota Sorong.

"SE tersebut berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi kabut asap di Kota Sorong," ujarnya.

Ia pun mengimbau seluruh satuan pendidikan, orang tua, serta pihak terkait untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu melindungi kesehatan peserta didik selama kualitas udara di Kota Sorong masih berada dalam kondisi tidak sehat. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
karhutla Kabut asap pemkot sorong belajar dari rumah papua barat daya