RADARPAPUA - Mega bintang sepak bola Brasil, Neymar Jr., kembali menjadi sorotan.
Kali ini, ia terlibat dalam pembuatan danau buatan di dalam rumahnya yang berujung pada denda sebesar Rp 49 miliar.
Dilansir dari france24.com, denda tersebut diberlakukan karena Neymar melanggar peraturan lingkungan setempat di Kota Mangaratiba, Rio de Janeiro.
Dewan kota Mangaratiba memberikan empat denda terkait pembangunan danau buatan di properti pesepak bola tersebut, dengan total sekitar 16 juta real Brasil.
"Di antara lusinan pelanggaran yang teridentifikasi, termasuk konstruksi ilegal yang membutuhkan kontrol lingkungan, pengalihan aliran sungai tanpa izin, pengangkatan batu dan pasir, pemadaman vegetasi tanpa otorisasi, dan tidak mematuhi pembatasan," kata pihak berwenang.
Pembangunan danau buatan di rumah Neymar terungkap melalui unggahan media sosial.
Pihak berwenang menemukan beberapa pelanggaran lingkungan di properti mewah tersebut, di mana pekerjaan pembangunan danau dan pantai buatan sedang berlangsung.
Neymar diberikan batas waktu 20 hari untuk mengajukan banding terhadap denda tersebut.
Sementara itu, pihak berwenang juga telah memerintahkan penghentian semua aktivitas di lokasi tersebut.
Tidak diragukan lagi, Neymar membeli mansion di Mangaratiba pada tahun 2016. Properti ini berdiri di atas lahan seluas 10.000 meter persegi (107.000 kaki persegi) dan dilengkapi dengan landasan helikopter, spa, dan pusat kebugaran. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey