Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Dialog, Solusi atas Polemik Revisi UU Otsus Papua

Axel Refo • Selasa, 6 Juli 2021 | 12:21 WIB
Thomas Ch Syufi*)
Thomas Ch Syufi*)
“If we desire respect for the law, we must first make the law respectable, jika kita ingin menghormati hukum, pertama-tama kita harus membuat hukum itu terhormat”.-Louis Dembitz Brandeis (1856-1941), mantan hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat (1906-1939), juga merupakan orang Yahudi pertama yang pernah menjabat di pengadilan tinggi. TIDAK bisa menampik atas geliat pro-kontra revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang tengah dilangsungkan di DPR RI. Pihak yang mendukung revisi Undang-Undang (UU) ini adalah pemerintah pusat, baik eksekutif maupun DPR. Sementara yang menolak dilakukan revisi adalah rakyat Papua yang diwakili Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Penolakan dari kedua lembaga representasi rakyat Papua ini memiliki alasan yuridis yang cukup kuat. Di mana, MRP dan MRPB bersikukuh pada amanat pasal 77 Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.  Dalam pasal tersebut menyebutkan: “Usul perubahan atas undang-undang ini (UU Otsus) dapat diajukan oleh rakyat provinsi Papua melalui melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Dari rumusan inilah membuat MRP-MRPB tidak mengakui langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR dengan melakukan revisi parsial atau sepihak terhap UU Otsus Papua. Mereka juga menolak Surat Presiden Jokowi tertanggal 4 Desember 2020 tentang Perubahan Kedua UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Revisi sepihak oleh pemerintah pusat atau DPR atas UU Otsussama sekali tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal itu.  Dan dinilai pemerintah telah melakukan sebuah kekeliruan besar dengan menyurat (supres) kepada DPR untuk melakukan revisi sepihak terhadap UU Otsus Papua. Sebab, kewenangan revisi UU Otsus Papua secara gamblang telah diatur dalam pasal 77 UU Otsus Papua. Jika presiden melakukan intervensi terhadap proses pembentukan atau perubahan undang-undang berarti sesuatu yang bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan atau teori trias politika yang diajarkan oleh Charles-Louis Baron et de Montesquieu (1689-1755), filsuf politik Perancis.Dan hal tersebut sudah diatur secara restriktif dalam pasal 5 UUD 1945 yakni presiden berhak mengajukan rancangan undangan-undang, bukan mengubah atau membentuk Undang-Undang. Intervensi pemerintah terhadap proses legislasi di parlemen adalah sesuatu yang tidak tepat dalam sistem hukum atau ketatanegaraan Indonesia dan justru itu memperburuk citra presiden. Dianggap presiden bertindak otoriter karena memonopoli kewenangan dari lembaga lain hingga akancenderung terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Tak lebih presiden mengadopsi sistem yang dianut oleh negara-negara monarki absolut raja di abad-abad pertengahan. Dalam sistem monarki, raja adalah hukum itu sendiri. Negara melaksanakan seluruh kebijakan yang dikehendaki oleh raja. “L’etat est Moi”-Negara adalah Saya,” kata Louis ke XIV, Raja Perancis (1638-1715). Bahkan langkah revisi sepihak terhadap UU Otsu tersebut dinilai pemerintah telah melanggar asas hukum yang berlaku universal, yaitu “interpretatio cessat in claris” (jika teks atau redaksi undang-undang telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali menghancurkan (interpretation est perversio). Dipahami bahwa yang berhak mengubah dan membentuk undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat.  Hal itu secara eksplisit diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang. Maka, dengan sengaja presiden menyurat ke DPR untuk mengubah udang-undang Otsus adalah sesuatu yang tidak mempunyai landasan yuridis atau ketidakpastian hukum yang dikenal dalam asas “ubi jus incertum, ibi jus nullum” (di mana tiada kepastian hukum, di situ tidak ada hukum). Apalagi Undang-undang Otsus adalah produk rakyat, yakni UU yang dibuat atas persetujuan DPR hingga harus dihargai karena mempunyai legitimasi dan legalitas yang tinggi. Serta mempunyai derajat yang lebih tinggi dari semua peraturan perundang-undangan lainnya kecuali UUD 1945. Menurut teori stufenbau yang diajukan oleh Hans Kelsen tentang strukturisasi hukum positif, sebagai suatu bangunan norma yang tersusun secara hierarkis menyebutkan sebuah peraturan yang lebih rendah jangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferior). Pendapat tersebut dapat dikonkretkan dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Jelas, dalam regulasi itu menempatkan UU berada pada derajat yang kedua setelah UUD 1945 yang merupakan sumber hukum bagi semua peraturan perundang-undangan. Dan Undang-Undang Otsus Papua memiliki keistimewaan atau yang dikenal dengan asas lex specialis derogat lex generalis (undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang berlaku umum).  Maka, apapun peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk menyampingkan UU Otsus Papua tidak akan bisa kecuali UUD 1945. Atas sikap pemerintah pusat yang cenderung mengabaikan amanat undang-undang Otsus ini memicu resistensi dari rakyat Papua yang diwakili MRP dan MRPB. Kedua lembaga ini berhasrat untuk keadilan harus ditegakkan, UU Otsus perlu ditegakkan secara murni dan konsekuen. Maka untuk mencapai dua dari tiga prinsip negara hukum, yaitu keadilan dan kepastian hukum, MRP- MRPB yang mempunyai legal standing secara resmi telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (18 Juni 2021). Gugatan ini sebagai bentuk konfrontasi melawan asas “Het vermoden van rechtmatigheid/preasumtio iustae causa”. Artinya setiap kebijakan penguasa (pemerintah) harus dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya atau dibatalkan oleh sebuah putusan pengadilan yang mengikat dan mempunyai kekuatan huk um tetap (in kracht van gewijsde). Gugatan itu dengan satu tumpuan agar MK sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) dengan rasional dan objektif untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD. Apakah langkah kolaboratif  atau “konspiratif” pemerintah  dengan menyurat ke DPR untuk merevisi UU No. 21 Tahun 2001 secara parsial itu benar menurut UUD 1945 atau tidak! Jika dalam hal itu tidak ada yang bertentangan maka, proses revisi dilanjutkan dan bila bertentangan, maka proses revisi harus dihentikan. Dan semua dikembalikan pada pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua. Yaitu, usul perubahan UU Otsus dari rakyat Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai prosedur yang berlaku. Gugatan yang ditempuh oleh MPR-MRPB adalah jalan konstitusional. Sebab keadilan dan kebenaran itu hanya ditemukan di ruang perdebatan (dengan pembuktian di pengadilan/berwijsvoering). Dan pengadilan merupakan pilar terakhir penegakan demokrasi. Maka, hukum merupakan jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran harus tegak. Keadilan tidak dapat ditegakkan tanpa konfrontasi melawan ketidakadilan, kehidupan tidak ditegakkan tanpa konfrontasi dengan kematian. Berpedoman pada asas equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum), maka orang Papua yang juga warga negara Indonesia ingin hukum harus tegak seadil-adilnya bagi mereka. Sebab, “Lex nemini operator iniquum facit injuriam” (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun). Pada prinsipnya hukum menolak hal yang tidak pantas dan tidak layak. Nomokrasi atau kedaulatan hukum menjadi sebuah keharusan yang yang pantang ditawar-tawar (conditio sine qua non). Hukum harus berdaulat di atas segala-galanya, termasuk kekuasaan politik, sebagaimana bunyi adagium politiae leqius non leges politii adoptandae-politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Tiga dari empat unsur negara hukum (rechsstaat) menurut Friedrich Julius Stahl (1802-1861), pengacara, filsuf, dan politisi Jerman: hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan. Atau negara hukum menurut Aristoteles (384-322 SM), filsuf Yunani bahwa segala menyelenggaran negara harus berdasarkan pada hukum (peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang menjamin keadilan bagi semua warga negaranya. Maka, adanya polemik  atas undang-undang Otsus ini, semua pihak, terutama para penguasa di Jakarta dan DPR harus arahkan pikiran, mata, kepala, dengan bersikap dan bertindak berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagai lex specialis yang lahir atas tuntutan Papua merdeka. Jika, pemerintah pusat lalai dan tidak konsisten untuk respek dan tunduk   pada amanat undang-undang Otsus Papua, maka ini sebuah kerapuhan hukum telah terjadi dan cenderung mengarah pada abuse of power (penyalagunaan kekuasaan). Hal ini menjadi pertanda bahwa proses penerapan hukum (law enforcement) tidak berjalan efektif. Tampak pemerintah pusat bersikap pongah dan arogan, hingga kewibawaan Indonesia sebagai negara hukum dipertaruhkan. Dan ini akan menjadi preseden buruk bagi proses berbangsa dan bernegara ke depan: para elite yang kini memerintah maupun yang akan datang terus mempertahankan dan akan melakukan kesalahan yang sama. Hukum bisa dipermaikan sesuai hasrat dan kepentingan elite atau partai penguasa. Kejujuran bisa rapuh di muka hukum saat keadilan dimanipulasi dengan kekuasaan. Bila terjadi demikian, maka yang muncul adalah kaum demagog, despotis, otoriter, atau totaliter. Mereka melakukan pelanggaran apapun, termasuk kejahatan hak asasi manusia, selalu berlindung di balik jubah demokrasi semu (pseudo democracy). Itu bentuk atau cara fasis yang lebih mengedepankan sikap etatisme (mengedepankan kepentingan bangsa dan negara) di atas kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Maka, negara ini bisa terperosok dalam lembah amoralitas demokrasi atau meminjam Olle Tornguist, guru besar ilmu politik dan kajian pembangunan dari Universitas Oslo, Norwegia, “Bad gays democracy” (demokrasi kaum jahat). Semua polemik soal revisi UU Otsus secara sepihak oleh Jakarta ini bukan sebuah jalan yang menjadikan manusia yang satu sebagai serigala bagi manusia yang lain (homo homini lupus est), musuh antara rakyat Papua dan pemerintah pusat, tapi ini sebagai sebuah konflik “konstruktif” untuk mencari solusi dan konsensus.  Pada  prinsipnya, polemik revisi UU Otsus Papua harus bercermin pada  sebuah postulat bahwa hukum sebagai sebuah resultante dari semua pilihan yang harus menyelesaikan masalah atau sebagai obat bagi semua oran yang  mengalami keanehan dalam masyarakat (lex semper  dabit remedium) atau hukum dibuat agar kekacauan dalam masyarakat haruslah dipulihkan ke keadaan semula(restituo in integrum) atas berbagai fenomena sosial dan kemanusiaan yang terus melilit “bumi cenderawasih” sejak menjadi bagian NKRI  1963. Hukum dibuat bukan untuk menimbulkan perdebatan, apalagi menambah masalah baru pada level prosedur (formil) pembuatan maupun subtansi (materil) dari revisi sebuah peraturan perundangan-undangan itu sendiri. Bahkan undang-undang sebagai salah satu sumber hukum tertulis (lex scripta), maka revisi UU Otsus harus berjalan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.  Ekspektasi masyarakat Papua bahwa udang-undang Otsus harus direvisi sejalan dengan kondisi dan realitas yang dihadapi mereka sendiri, bukan yang diinginkan oleh pemerintah pusat. Rasa-rasa benar apa yang dikatakan oleh Karl von Savigny (1779-1861), ahli hukum Jerman sekaligus pelopor mazhah sejarah, “Hukum itu tidak berdiri sendiri, tapi ia hidup dan berkebang sesuai dengan perkembangan masyarakat setempat”. Karena itu, undang-undang Otsus harus dikembalikan kepada MRP-MRPB, dan DPRP-PRPB menurut pasal 77—apakah undang-undang tersebut direvisi atau tidak—semua kembali pada aspirasi rakyat Papua.  Langkah itu ditempuh agar prosedur revisi undang-undang Otsus benar-benar mencerminkan realitas dan dinamika kehidupan masyarakat Papua. Jadi, undang-undang sebagai sumber hukum tertulis, maka harus dibuat seefektif mungkin, agar mudah dihormati sekaligus ditaati sebagai jawaban atas adagium “La bouche de la loi/la bouche de droit-spreekhuis van de wet” (apa kata undang-undang, itulah hukumnya). Dialog Dengan realitas polemik demikian, berarti kita tidak harus larut dalam perdebatan dan konflik struktural ini, tapi ada alternatif lain yang bisa ditempuh oleh kedua pihak, baik pemerintah pusat maupun rakyat Papua. Karena sebelum polemik revisi UU Otsus Papua ini, hampir 20 tahun implementasi UU tersebut sudah bermasalah. Dinilai oleh rakyat Papua bahwa mulai diberlakukan UU tersebut tahun 2001 tidak banyak membawa dampak yang signifikan bagi perbaikan hidup rakyat Papua. Penggelontoran dana Otsus yang begitu besar—sedikitnya ditaksir 100 triliun rupiah sejak daerah itu menyandang status Otonomi Khusus—hingga 2021 yang membiayai sekitar 2-3 juta orang asli Papua, hanya dinikmati oleh para elite di birokrasi. Dan yang hanya dirasakan oleh rakyat Papua di era Otsus adalah antara lain, pelanggaran HAM terus meningkat, kekurangan fasilitas sekolah -rumah sakit, dan tiada pasar layak, serta akses jalan ke kampung-kampung. Bahkan secara apriori bahwa UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang tengah direvisi secara parsial dan  sekaligus rencana disahkan oleh DPR  pada Juli mendatang, tidak akan menyelesaikan masalah, justru memperkusut situasi di Tanah Papua. Dan itu hanya menjauhkan kemampuan pemerintah untuk menyelesaikan kompleksitas konflik Papua melalui eksistensi UU Otsus. Maka, ada jalan paling bermatabat dan beradab yang telah diserukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada dua pekan lalu. Arahan  presiden yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(Menko Polhukam) Mahfud MD itu menitik beratkan pada pendekatan dialog bagi penyelesaian konflik di Papua. “Menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi pemerintah akan menyelesaikan persoalan Papua dengan jalan dialog” kata Jokowi, yang diungkapkan oleh Mahfud MD (15 Juni 2021). Pernyataan Presiden Jokowi itu sangat luar biasa dan perlu diapresiasi sekaligus diseriusi oleh berbagai pihak, terutama para pembantu presiden maupun pemerintah daerah secara hierarkis, baik menteri koordiantor politik, hukum, dan keamanan, KSP, gubernur Papua dan Papua Barat, DPRD Papua dan Papua Barat, MRP dan MRPB. Dan diharapkan Menpolhukam harus secara intensif membangun komunikasi dan koordinasi dengan presiden bagaimana kelajutan atas gagasan pendekatan dialog itu. Agar tidak cenderung jadi pernyataan retoris atau naratif, tapi bisa dirumuskan dalam sebuah kebijakan politik seperti Instruksi Presiden, misalnya, perihal percepatan dialog Papua-Jakarta. Tampak pemerintah telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik Papua melalui jalan dialog yang inklusif dan bermartabat. Hal ini pernah diupayakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang mana menunjuk Bambang Dharmono untuk mengurus Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Di mana Bambang Dharmono bertugas membangun komunikasi dengan berbagai pihak di Tanah Papua, baik pemerintah daerah, DPR, MRP, LSM, tokoh agama, pemuda, mahasiswa untuk mendukung proses pembangunan yang tengah dan akan digenjot. Setelah itu, SBY menujuk seorang bekas juru runding Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia 2005, Farid Husein (alm) sebagai Special Envoy (Utusan Khusus) presiden ke Papua. Tugas utusan khusus adalah untuk membangun komunikasi dengan berbagai pihak, terutama para aktivis kemerdekaan Papua atau OPM, rakyat Papua, dan pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat untuk peersiapan menuju dialog Jakarta-Papua. Tidak terputus. Di era pemerintahan Presiden Jokowi, gagasan akan dialog antara pemerintah dan rakyat Papua juga digaungkan. Presiden Jokowi juga tampak memiliki keinginan yang besar agar konflik Papua ini bisa segera dibereskan, melalui jalan dialog. Bahkan Jokowi 13 kali berkunjung ke Papua, melakukan tatap muka dengan rakyat Papua, termasuk pemerintah daerah. Meski kujungan ini dianggap oleh sebagian  lawan politik Jokowi di pemerintahan,  termasuk sejumlah LSM, aktivis HAM, bahkan rakyat Papua sebagai “wisata pembangunan” yang tak signifikan. Menurut pandangan para pemerhati bahwa konflik Papua harus dilihat secara koprehensif dan holistik: tidak hanya berkutat pada satu aspek pembangunan infrastruktur saja, tetapi perlu diselesaikan juga persoalan pelanggaran hak asasi manusia dan klarifikasi sejarah politik Papua masuk NKRI yang masih diperdebatkan hingga sekarang. Selanjutnya, dialog yang dibangun juga harus objektif dan benar-benar mewakili para pihak yang berkonflik. Sejatinya pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap rakyat Papua melalui jalan dialog harus dengan subjek yang melakukan perlawanan, seperti Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau yang dilabeli oleh pemerintah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Bila pemerintah pusat melakukan perjalanan ke Papua, lalu bertatap muka  dengan pemerintah daerah: gubernur, bupati, wali kota, DPRD atau MRP, termasuk kelompok  barisan merah putih serta LMA,  itu sebenarnya bukan dialog, tapi itu dimerupakan “monolog”. Karena, orang atau institusi-institusi tersebut adalah bagian dari sistem negara, mereka bukan kombatan (orang atau organisasi) yang selama ini resisten atau melakukan perlawanan terhadap pemerintah Indonesia. Misalnya, KKB, termasuk organisasi politik yang digagas di diaspora, yakni United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Karena KKB maupun ULMWP adalah pihak yang berkepentingan langsung dengan konflik Papua-Indonesia dengan menggendong ideologi Papua merdeka. Meski ada anggapan seperti itu, tetapi dalam konteks pembangunan fisik Presiden Jokowi telah banyak membuktikan kepada rakyat Papua. Misalnya, membangun  jembatan merah Youtuefa-Jayapura bertipe pelengkung baja sepanjang 732 meter dengan lebar 21 meter, dan Jalan Trans Papua yang menghubungkan Jayapura-Jayawijaya, Jalan Trans Papua-Papua Barat dari Kabupaten Nabire (Papua)-Teluk Wondama (Papua Barat). Juga membangun terminal Bandar Udara Domine Eduard Osok Sorong dengan fasilitas memadai, membangun Pasar Modren di Kota Sorong empat lantai, sekaligus merupakan pasar temegah dan terbesar di seluruh Provinsi Papua Barat. Dari sisi kesejahteraan dan pembangunan, pemerintahan Jokowi cukup serius mengurus Papua walaupun masih banyak yang belum dipehatikan. Hanya dari sisi politik, kekerasaan yang berujung pada dehumanisasi atau pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua sejak Papua menjadi bagian NKRI sejak tahun 1963 hingga sekarang, belum menjadi perhatian pemerintah. Hingga persolan ini menjadi hal yang cukup memengaruhi berbagai aspek kehidupan lain, serta membuat masyarakat asli Papua maupun non-Papua yang ingin hidup aman dan tenteram untuk mengembangkan hidupnya secara ekonomi, sosial, budaya, maupun pendidikan selalu dalam posisi kekhawatiran, kecemasan, dan kegamangan. Karena itu, satu-satunya jalan terbaik untuk mengakhiri konflik dan mewujudkan pasifikasi Papua adalah dibukanya ruang dialog. Sudah waktunya, kedua pihak, pemerintah Indonesia dan KKB meletakan senjata dan hentikan letusan untuk memulai membuka lembaran baru yang lebih elegan dan bermatabat.  Sebab perang tidak pernah membawa keutungan apa-apa kecuali merobek dinding-dinding persaudaraan dan menggerus nilai serta martabat kemanusiaan. Gencatan senjata yang dilakukan oleh TNI-Polri dan KKB selama ini hanya memperparah keadaan (atau konflik), bahkan justru banyak menyasar penduduk sipil yang berdosa. Pencinta kemanusiaan sudah tentu pembela kehidupan. Jadi, bellum pacis pater, perang adalah bapak dari perdamaian, bukan sebaliknya, inter arma silent leges (pada masa perang hukum tidak bersuara/bisu). Sebab itu, TNI-Polri, dan KKB segera tanggalkan slogan “NKRI Harga Mati” dan “Papua Merdeka Harga Mati” untuk duduk berunding atau berdialog demi mencari jalan damai sebagai  a way bagi ‘jeda kemanusiaan’ di Tanah Papua. Jangan perpanjang lagi litani kematian dengan menempatkan tempat dan waktu menjadi saksi, karena kemanusiaan adalah mahkota peradabatan. Oleh karena itu, peliharalah kekayaan terluhur manusia, yaitu kehidupan. Jadi, upaya dialog atau apapun terminologi yang digunakan untuk ikhtiar perdamaian di Tanah Papua semuanya akan sia-sia bila tidak ada kebijaksanaan atau good will dari Presiden Jokowi untuk menyatukan kata dan perbuatan. Adalah presiden bisa mengonkretkan ungkapannya bahwa untuk penyelesaian masalah Papua jangan dengan pendekatan senjata atau letusan tapi mengutamakan pendekatan dialog. Segaris dengan ungkapan itu, tentu presiden percaya bahwa perikemanusiaan dan cinta berada di atas pertimbangan politik sempit, serta berdiam diri di tengah-tengah ketidakadilan adalah suatu kejahatan. Kita semua menunggu “aksi” nyata Presiden Jokowi untuk perdamaian di Tanah Papua! Semoga. (*) *)  Penulis adalah Advokat (Pengacara) muda Papua   Editor : Axel Refo
#Majelis Rakyat Papua Barat #Polemik Revisi UU Otsus Papua #Thomas Ch. Syufi #Majelis Rakyat Papua