Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Emisi Gas Buang Tinggi: Penyebab Dan Cara Mengatasinya

Fandy Gerungan • Senin, 4 September 2023 | 15:52 WIB

Emisi tinggi sama dengan polusi yang berbahaya bagi kesehatan. (MyCarCredit)
Emisi tinggi sama dengan polusi yang berbahaya bagi kesehatan. (MyCarCredit)

RADARPAPUA.ID- Saat ini, pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya merasa kebingungan terkait tilang uji emisi yang dilakukan secara acak. Dalam proses ini, kendaraan, baik mobil maupun motor, akan menjalani uji emisi, dan jika melampaui ambang batas yang telah ditentukan, pemiliknya akan diberikan surat tilang.

Meskipun usia kendaraannya belum terlalu tua, beberapa kendaraan masih menghadapi masalah emisi gas buang yang tinggi. Artikel ini akan membahas beberapa faktor teknis yang dapat menyebabkan tingginya emisi gas buang pada kendaraan, terutama mobil.

Uji emisi kendaraan memiliki standar kriteria yang harus dipenuhi untuk lulus. Persyaratan ini berbeda tergantung pada jenis kendaraan. Di DKI Jakarta, terdapat berbagai kategori kendaraan dengan persyaratan uji emisi yang berbeda.

Baca Juga: PDGI Peringatkan, Gigi Berlubang Bisa Picu Penyakit Mematikan

Sebagai contoh, mobil berbahan bakar bensin dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tahun produksinya. Mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sementara mobil dengan tahun produksi 2007 ke atas tidak boleh melebihi 1,5 persen.

Untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton, ada perbedaan persyaratan berdasarkan tahun produksinya. Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas di bawah 40 persen, sedangkan yang diproduksi di bawah 2010 harus di bawah 50 persen.

Kategori juga berlaku untuk sepeda motor berdasarkan tahun produksinya dan jenis mesin (2 tak atau 4 tak). Misalnya, motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sementara motor 4 tak harus di bawah 2.400 ppm. Persyaratan berbeda lagi untuk motor yang lebih baru dari itu.

Kriteria emisi kendaraan didasarkan pada berbagai faktor teknis yang terkait dengan proses pembakaran mesin. Misalnya, karbon monoksida (CO) adalah salah satu senyawa yang dihasilkan selama pembakaran. CO ini merupakan indikator efisiensi pembakaran dan memiliki ambang batas uji emisi.

Selain CO, karbondioksida (CO2) juga merupakan hasil pembakaran yang perlu diuji. Kadar CO2 tidak boleh melebihi ambang batas yang ditentukan. Gas buang berupa oksigen (O2) juga diuji, dan kadar oksigen yang melebihi ambang batas menandakan masalah pada sistem pembuangan gas.

Kemudian, hidrokarbon (HC) adalah jenis emisi lain yang timbul selama pembakaran dan diukur dalam satuan ppm. HC mengidentifikasi sisa bahan bakar yang tidak terbakar dari knalpot. Kadar HC yang melebihi ambang batas mengindikasikan masalah pada sistem pengapian atau kompresi mesin.

Baca Juga: Sony PS5 Pro Segera Rilis: Yuk Intip Spesifikasinya

Jika kendaraan Anda tidak lulus uji emisi, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, lakukan servis kendaraan, termasuk penggantian oli mesin, pembersihan filter udara, dan pembersihan busi, untuk memastikan mesin berfungsi optimal. Pastikan juga bahan bakar yang digunakan sesuai dengan rekomendasi kendaraan.

Jika emisi masih tinggi setelah servis, bersihkan jalur filter bensin, injektor atau karburator, dan pompa bensin. Pastikan untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kendaraan Anda. Dengan langkah-langkah ini, emisi kendaraan Anda dapat dikendalikan dan sesuai dengan persyaratan uji emisi. (jpg)

 
 
 
 
Editor : Fandy Gerungan
#polusi udara #emisi gas buang