RADARPAPUA.ID- Para pemilik motor listrik (molis) kini akan merasakan berbagai keuntungan, termasuk pengurangan biaya yang signifikan, yang membuatnya semakin populer di kalangan masyarakat.
Selain mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta, motor listrik juga terbebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, biaya PKB dan BBNKB untuk motor listrik adalah 0 persen atau nihil.
Baca Juga: Apple Meluncurkan iOS 17: Pembaruan Fitur Yang Lebih Personal Dan Menarik
Menurut Stephen Mulyadi, Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI), biaya pengurusan kendaraan motor listrik hanya sekitar Rp 200 ribu. Biaya tersebut mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000, biaya administrasi Rp 100.000, dan biaya TNKB Rp 60.000.
Stephen menjelaskan, "Biaya yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp 195.000 sesuai dengan yang tercantum di STNK. Untuk perpanjangan STNK, biaya menjadi lebih rendah karena tidak ada biaya administrasi yang harus dibayarkan."
Perlu dicatat bahwa PT TDI adalah produsen motor listrik United E-Motor yang telah beroperasi sejak akhir tahun 2020 dan telah meluncurkan empat tipe motor listrik, termasuk TX3000 dengan tenaga 3000 watt dan dua slot baterai Lithium, TX1800 dengan tenaga 2000 watt dan fitur teknologi modern seperti bluetooth dan aplikasi seluler, serta T1800 dan MX1200.
Baca Juga: Inovasi Lingkungan: Samsung Galaxy Z Fold 5 dan Z Flip 5 Hadir Dengan Material Ramah Lingkungan
Keempat tipe motor listrik ini memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 50 persen dan telah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta. Saat ini, lebih dari 50 dealer resmi di seluruh Indonesia menjual produk United E-Motor. (jpg)