RADARPAPUA.ID- Pabrik Karawang milik PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone Indonesia) berhasil meraih Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini merupakan kali kedua Bridgestone Indonesia memperoleh predikat Proper Hijau setelah sebelumnya meraihnya pada tahun 2020.
Dari 196 perusahaan yang meraih peringkat Hijau, Bridgestone Indonesia menjadi satu-satunya perusahaan komponen otomotif, terutama dari sektor industri karet dan ban, yang memperoleh Proper Hijau. Keberhasilan ini dianggap sejalan dengan kontribusi nyata Bridgestone E8 Commitment, yang merupakan landasan perusahaan dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan keberlanjutan.
Baca Juga: Tak Hanya Pj Gubernur, Kapolda Papua juga Jadi Korban Kerusuhan Pengantar Jenazah Lukas Enembe
Presiden Direktur Bridgestone Indonesia, Mukiat Sutikno, menyatakan, "Penghargaan ini juga merupakan bukti nyata dari Bridgestone E8 Commitment yang menjadi pedoman kami untuk memastikan aspek-aspek keberlanjutan selalu menjadi bagian dari setiap aktivitas harian kami dalam melayani masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan manajemen lingkungan di masa depan."
Penilaian Proper sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu ketaatan dan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau Beyond Compliance. Bridgestone Indonesia berhasil meraih Proper Hijau tahun 2023 berkat upayanya dalam efisiensi energi sebesar 65,2 ribu GJ dan pengurangan emisi gas sebesar 5,3 ribu Ton CO2-eq selama tahun 2022.
Selain itu, predikat Proper Hijau dari kategori ketaatan juga diberikan atas prestasinya dalam mengurangi limbah B3 dan Non-B3 sebesar lebih dari 400 Ton, penghematan penggunaan air sebesar lebih dari 100 ribu m3, serta penurunan beban pencemaran senilai lebih dari 3 ribu Ton. Dari sisi penilaian Beyond Compliance, Bridgestone Indonesia meraih Proper Hijau melalui inovasi teknologi, seperti inovasi pada motor mesin ekstruder yang menyumbang pada reduksi energi sebesar 1,4 K GJ dan inovasi pada proses curing dalam produksi ban kendaraan yang berkontribusi pada reduksi emisi sebesar 435 Ton CO2-eq.
Baca Juga: Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Massa Rusak Fasilitas Publik di Sentani
Persyaratan Beyond Compliance juga dipenuhi melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dalam upaya perlindungan konservasi mangrove di Kawasan Muara Gembong, Bekasi, dan pemberdayaan masyarakat pesisir di kawasan yang sama, serta program desa binaan di kawasan Pabuaran, Bogor.
Sebagai catatan, Proper adalah bagian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program ini mencakup empat kegiatan utama, termasuk pengawasan ketaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan. (jpg)