RADARPAPUA.ID- Pemerintah sedang merencanakan untuk menerapkan aturan yang akan membatasi pembelian bensin jenis Pertalite. Pembatasan ini direncanakan akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014.
Jika aturan ini benar-benar diberlakukan, akan ada sejumlah kelompok kendaraan, baik motor maupun mobil, yang akan dilarang untuk membeli Pertalite. Kendaraan seperti motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas, dan mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas akan termasuk dalam kelompok yang tidak diizinkan menggunakan Pertalite.
Jika aturan ini disahkan, hal ini akan mengakibatkan pengeluaran tambahan bagi pengguna motor dengan mesin 150 cc ke atas dan mobil 1.400 cc ke atas yang sebelumnya menggunakan Pertalite. Hal ini dikarenakan harga Pertalite, yang sebelumnya disubsidi oleh pemerintah, lebih murah daripada harga Pertamax.
Saat ini, harga Pertalite dijual seharga Rp 10.000 per liter, sedangkan Pertamax dijual seharga Rp 12.950 dan Pertamax Turbo seharga Rp 14.400 per liter di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Hyundai Siapkan Kejutan Pasca Lebaran, Model Baru Siap Meluncur
Dengan demikian, terdapat selisih harga sebesar Rp 2.950 antara Pertalite dan Pertamax untuk setiap liter bensin. Sementara Pertamax Turbo dijual Rp 4.400 lebih mahal daripada Pertalite untuk setiap liter bensin. Bagi mereka yang masih menggunakan Pertalite untuk kendaraannya, perlu bersiap-siap untuk mengeluarkan biaya tambahan. (*)