Plh Gubernur Papua Dr M Ridwan Rumasukun, yang membuka langsung kegiatan mengatakan, Kedudukan Distrik memiliki peran penting dan Stategis dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.
"Kejelasan tugas dan fungsi Distrik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, maka perlu dibangun sinergitas bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Lembaga Perguruan Tinggi untuk menemukan model penyelenggaraan Pemerintahan Distrik dalam kontekstual Papua," beber Rumasukun.
Dilanjutkannya, tugas-tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Distrik antara lain, Penerbitan Dokumen Kependudukan pada Wilayah tertinggal, terpencil dan terdepan; Penerbitan Pendaftaran Perijinan ber-Usaha yang diajukan oleh pelaku usaha pada Distrik tertinggal, terdepan, terluar, dan/atau belum ada jaringan internet; Pemberdayaan Masyarakat; Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; Pemeliharaan Sarana dan Fasilitas Umum; Pengawasan dan Asistensi Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung Adat.
"Oleh karena itu Kepala Distrik perlu dibekali dengan berbagai ilmu pengetahuan agar tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Walaupun tantangan pelayanan berbeda satu dengan yang lainnya, saya percaya bahwa para Kepala Distrik adalah orang-orang pilihan yang berkompeten," ungkapnya.
Pada kesempatan ini juga, Plh Gubernur berpesan kepada para Kepala Distrik untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang akan datang.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua Jimmy S. Wanimbo selaku Ketua Panitia menurut laporannya, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari Asisten I Kota Jayapura, Kabupaten Supiori, Biak Numfor dan Mamberamo Raya. Kepala Bagian Pemerintahan dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Waropen, Supiori, Biak Numfor dan Mamberamo Raya.
Yang menjadi Narasumber pada kegiatan ini adalah Plh Sekda Papua Y Derek Hegemur, Kepala Biro Organisasi Provinsi Papua Linda S Onibala, Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Sofia Bonsapia, Akademisi Universitas Cenderawasih Lili Baik dan William Reba, sserta Ketua KPU Provinsi Papua Steven Dumbon.
Dari semua materi yang disampaikan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik ke depan, dimana mengimplementasikan apa yang ada pada UUNo. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 yaitu tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua terutama dari aspek Peraturan Pemerintah (PP) No. 106 dan 107 dalam konteks Aspek Kelembagaan terutama Distrik serta bagaimana diatur pada PP No. 107 tentang Keuangannya.(*)
Editor : Tanya Rompas