Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Refleksi 26 Tahun Reformasi, KontraS Peringatkan Kembalinya Praktik Otoritarian Di Indonesia

Fandy Gerungan • Kamis, 27 Juni 2024 | 10:41 WIB

 

Logo Kontras
Logo Kontras

RADARPAPUA.ID- Pada peringatan 26 tahun Reformasi, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis catatan penting terkait perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, dalam pernyataan yang disampaikan melalui situs resmi KontraS pada Selasa (21/05), mengungkapkan bahwa setelah lebih dari seperempat abad, pemerintah, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, dianggap gagal total dalam memenuhi amanat reformasi.

Baca Juga: Desakan Mahasiswa Paniai Jayapura, Amankan Warga Sipil Dari Konflik Di Bibida

Dimas menyoroti bahwa meskipun pemerintah telah melakukan amandemen konstitusi, agenda utama reformasi seperti penegakan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penghukuman pelaku kejahatan di era Orde Baru, masih belum tercapai.

"Orde Baru sebagai rezim memang telah berakhir, tetapi praktik-praktik buruk warisan Orde Baru masih terus berlangsung," ujar Dimas Bagus Arya.

Dalam hampir satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo, KontraS melihat situasi demokrasi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Beberapa peristiwa terbaru memperlihatkan indikasi kebangkitan era otoritarian baru, yang justru bertentangan dengan tujuan utama reformasi untuk mengakhiri pemerintahan otoriter.

Pada momen peringatan 26 tahun Reformasi ini, pemerintah dan DPR malah membahas revisi undang-undang yang jauh dari semangat reformasi, demokratisasi, dan perlindungan HAM. Rancangan undang-undang (RUU) terkait TNI, Polri, dan Penyiaran yang sedang dibahas justru mencerminkan upaya untuk kembali ke praktik Orde Baru daripada menjalankan amanat reformasi secara penuh.

Baca Juga: Masyarakat Adat Usulkan 11 Kawasan Hutan di Papua Diakui Sebagai Hutan Adat

"Misalnya, dalam RUU TNI, pemerintah mengusulkan perubahan yang tidak memperkuat agenda reformasi TNI yang telah berjalan sejak 1998, tetapi malah memperluas fungsi TNI, mencabut kewenangan Presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, menambah jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dan memperluas jabatan sipil yang bisa dipegang oleh perwira TNI aktif," jelas Dimas.

Selain itu, RUU Polri yang diajukan juga menunjukkan kemunduran dengan memperluas kewenangan polisi dan membuka ruang untuk memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri. Proses perumusan dan pembahasan undang-undang ini minim partisipasi dan substansi yang dibahas tidak akan menyelesaikan masalah institusional di kepolisian.

Di sisi lain, RUU Penyiaran dinilai oleh berbagai organisasi masyarakat sipil sebagai upaya nyata untuk membatasi kerja jurnalistik. Pemerintah tampaknya ingin mengendalikan lebih banyak ruang gerak warga negara melalui revisi ini, yang menghidupkan kembali "api Orde Baru".

Baca Juga: Langkah Terakhir Menuju Operasional Penuh, Jadestone Energy Rampungkan Commissioning Di Jambi

Salah satu bukti kegagalan total agenda reformasi dapat dilihat dalam proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang penuh dengan masalah. Mulai dari Putusan MK No. 90/2023 yang melanggar etik hingga berbagai pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, termasuk Ketua KPU yang dinyatakan melanggar etik empat kali oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Situasi ini menggambarkan bahwa Pemilu, yang seharusnya menjadi manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat dan cita-cita reformasi, kini kehilangan integritasnya akibat tindakan curang dan pelanggaran etika.

Proses pemilu yang bermasalah ini juga menghasilkan terpilihnya Prabowo Subianto, yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat pada peristiwa Penghilangan Paksa dan Mei 1998, sebagai Presiden terpilih. Hal ini menunjukkan kegagalan agenda reformasi untuk mengadili Soeharto dan kroninya, serta budaya impunitas yang masih terus berlangsung.

Pemerintah, yang seharusnya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat dengan mengadili pelaku dan memulihkan hak-hak korban, malah terus memperpanjang praktik impunitas. Melalui program seperti pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (Tim PPHAM), pemerintah beralasan telah berupaya menyelesaikan kasus-kasus tersebut, padahal penyelesaian menyeluruh melalui proses peradilan yang independen dan adil belum pernah dilaksanakan.

Baca Juga: Fuso Pastikan Kesiapan Pasok Truk Tambang Lokal Meski Ada Kebijakan Impor

Dari 17 kasus pelanggaran HAM berat yang telah ditetapkan, hanya empat yang pernah diadili, dan semua terdakwa dibebaskan sementara korban tidak mendapatkan pemulihan yang layak. Sebanyak 13 kasus lainnya masih belum terselesaikan, membuat para korban dan penyintas terus menunggu keadilan, sedangkan para pelaku tetap bebas.

Budaya impunitas semakin nyata dengan berbagai pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang terjadi melalui berbagai proyek pembangunan pemerintah, yang disebut 'Proyek Strategis Nasional' dan 'Objek Vital Nasional'. Menurut KontraS, kelompok masyarakat, terutama masyarakat adat, menjadi korban, seperti yang terlihat dalam kasus di Rempang, Kepulauan Riau, dan Poco Leok, Nusa Tenggara Timur.

Berbagai undang-undang seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, serta peraturan pemerintah dan peraturan presiden dibuat untuk mendukung "pembangunan dan investasi", tetapi sering kali tidak memperhatikan aspirasi masyarakat dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. (*)


 
Editor : Fandy Gerungan
#orba #Prabowo #Jokowi #kontras