RADARPAPUA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram umat islam mengucapkan Selamat Hari Natal.
Fatwa itu, merujuk pada Fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama, yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Sedangkan Fatwa MUI Sumut terkait Natal dan Tahun Baru dikeluarkan dalam surat edaran nomor 039/DP-PII/XII/2021.
Surat itu, ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut H Maratua Simanjuntak, tanggal 9, Desember 2021.
Dalam surat edaran itu, MUI Sumut mengimbau Umat Islam tidak ikut merayakan Natal. Tujuannya, agar tidak terjerumus dalam hal yang dilarang agama. “Umat Islam juga tidak dibenarkan mengucapkan Selamat Natal,” demikian dituliskan dalam surat edaran.