RADARPAPUA.ID–Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah mengirim kembali berkas perkara kasus video syur yang menyeret artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk kasus Gisel kemarin penyidik sudah melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari petunjuk jaksa,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/13).
Zulpan menjelaskan, sebelumnya Jaksa menilai berkas perkara Gisel belum lengkap. Sehingga dikenbalikan kepada penyidik. Setelah memenuhi arahan Jaksa, berkas kembali dikirimkan oleh penyidik.
“Sudah pernah dikirimkan, namun, dikembalikan atau P19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” jelas Zulpan.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Nanti tunggu bagaimana jawaban jaksa sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari kejaksaan, sehingga kalau nanti terpenuhi berkas perkara tersebut P21,” pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka kasus video porno yang viral di media sosial. Gisel dan Nobu disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Jawapos)