RADARPAPUA.ID – Lelaki berinisial BH (57) dituntut 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan terdakwa bersalah telah mencabuli dua anak kandungnya.
Pencabulan ini terjadi awal 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya, NTB.
“Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban, dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya.
BH dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban, yakni SK dan SF.
Selain itu, terdakwa mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk dibangku sekolah.
Ayah cabul ini juga dinyatakan berbelit-belit selama menjalani persidangan.
“Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Dari pengakuannya, BH ini melakukan hal tersebut, karena kesepian. Istrinya sedang bekerja di luar negeri. (Pojoksatu)