Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Tuntutan Ganti Rugi Diajukan oleh Pemilik iPhone Lama di AS kepada Perusahaan, Apa Sebabnya?

Tina Mamangkey • Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:18 WIB
Ilustrasi Perangkat iPhone. ( TechRadar)
Ilustrasi Perangkat iPhone. ( TechRadar)

RADARPAPUA - Apple akan mengganti pemilik iPhone model lama di Amerika Serikat (AS) dengan pembayaran sebesar USD 65 atau setara dengan Rp 1 juta masing-masing. Pembayaran ini merupakan hasil dari gugatan class action yang menuduh Apple sengaja memperlambat kinerja ponsel tersebut untuk mendorong pengguna beralih ke model iPhone terbaru.

Sfstandards melaporkan pada Selasa (15/8) bahwa pada tahun 2020, Apple sebenarnya telah setuju membayar hingga USD 500 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun dalam penyelesaian gugatan ini. Namun, proses pembayaran tertunda karena adanya banding dari dua pemilik iPhone terkait beberapa ketentuan penyelesaian. Baru pekan lalu, banding tersebut ditolak, sehingga Apple tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pembayaran ganti rugi.

Kesepakatan ini mencakup pengungkapan nama dan informasi kontak pengguna iPhone yang berhak menerima ganti rugi. Batas waktu untuk mengajukan klaim telah ditetapkan hingga 6 Oktober 2020.

Tyson Redenbarger, seorang pengacara yang mewakili pelanggan iPhone dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa sekitar tiga juta klaim telah didaftarkan oleh Apple. Berdasarkan perkiraan terbaru, setiap klaim akan mendapatkan kompensasi sebesar USD 65.

Kasus ini berawal dari pengakuan Apple pada tahun 2018 bahwa perangkat lunak iOS mereka dengan sengaja memperlambat performa iPhone model lama. Pengguna iPhone mengalami ponsel mati mendadak tanpa alasan yang jelas, meskipun baterai masih memiliki daya lebih dari 30 persen. Masalah ini pertama kali muncul pada tahun 2015 dan semakin memburuk pada tahun 2016, seperti yang dikutip dari Opp Today.

Apple berusaha mengatasi masalah ini melalui pembaruan perangkat lunak, tetapi langkah tersebut hanya menyebabkan kinerja perangkat semakin lambat.

Meskipun begitu, Apple tetap membantah tuduhan mereka melakukan kesalahan dan mengklaim bahwa perlambatan tersebut bertujuan untuk melindungi iPhone lama agar tidak mati mendadak saat melakukan tugas-tugas tertentu, terutama dalam kondisi cuaca yang sangat dingin atau dengan daya baterai yang rendah. Meskipun berpegang pada pendapat bahwa mereka tidak bersalah, Apple telah setuju membayar ganti rugi hingga USD 500 juta.

Kasus ini melibatkan berbagai ponsel, termasuk iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, dan SE, yang menjalankan sistem operasi iOS 10.2.1 atau versi yang lebih baru sebelum tanggal 21 Desember 2017. iPhone 7 dan 7 Plus juga termasuk dalam kasus ini jika mereka menjalankan iOS 11.2 atau versi yang lebih baru sebelum tanggal yang sama. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#ganti rugi #apple #Amerika Serikat #iphone