Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Platform X Bayar Denda ke Pemerintah RI karena Konten Pornografi

Richard Lawongan • Minggu, 14 Desember 2025 | 22:59 WIB

Aplikasi X./Sheldon Cooper/SOPA Images/LightRocket via Getty Images
Aplikasi X./Sheldon Cooper/SOPA Images/LightRocket via Getty Images

RADARPAPUA -
Media sosial X akhirnya membayar denda hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia. Denda ini diberikan karena X terlambat menangani konten bermuatan pornografi di platformnya.

Pembayaran denda dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) beberapa kali mengingatkan dan berkomunikasi dengan pihak X. Setelah itu, X menunjuk perwakilan resmi untuk mengurus pembayaran denda tersebut.

Kemkomdigi mengatakan pembayaran ini adalah bentuk kepatuhan platform digital terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Tujuannya agar internet tetap aman dan nyaman digunakan oleh semua orang.

Uang denda tersebut langsung masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan aturan ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten berbahaya.

Kemkomdigi juga mengingatkan semua platform digital agar lebih serius menyaring konten dan selalu bekerja sama dengan pemerintah demi ruang digital yang sehat. (*)

Editor : Richard Lawongan
#konten pornografi #Kemkomdigi #Platform X