RADARPAPUA.ID–Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita alat bukti berupa belasan buku kajian dan dua buah anak panah dari seorang terduga teroris. Dia ditangkap di Jalan Soekamto, Lorong Masjid RT 037/008, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Sumatera Selatan.
Terduga teroris itu berinisial EK, ditangkap Densus 88 pada Senin (13/12) sekitar pukul 12.05 WIB. Dia diyakini sebagai salah satu dari empat terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) di Sumsel.
Warga setempat menyatakan, barang bukti tersebut didapatkan Densus 88 dari rumah yang ditempati terduga teroris EK. Hal tersebut disaksikannya saat penggeledahan. Dia bersama ketua RT setempat diajak tim Densus 88 untuk menjadi saksi.
”Saya lihat penggeledahannya. Saat itu, penggeledahan juga disaksikan oleh EK dan istrinya. Tim menyita belasan buku, dua buah busur panah, dan juga empat gawai sebagai barang bukti,” kata warga itu.
Terduga teroris EK itu baru selama empat bulan tinggal di Lorong Masjid. Dia tinggal bersama seorang istri dan menempati sebuah rumah dua lantai. Kediamannya tersebut juga dijadikan sebagai rumah tahfiz dengan murid anak-anak remaja setempat dan santriwati dari luar Palembang.
Aktivitas EK lebih banyak di rumah dan sesekali keluar hanya untuk ibadah salat lima waktu ke masjid. Rumah tahfiz yang dikelola EK dan istrinya biasanya terlihat ramai. Namun setelah kejadian penangkapan, satu per satu santriwati dan murid tahfiz meninggalkannya.
Kondisi tempat tinggal sekaligus rumah tahfiz yang diasuh EK terlihat sepi sama sekali tidak ada aktivitas.